Perda LAM Kota Batam Disahkan, Perkuat Identitas Budaya Melayu
- 09 Mei 2026 01:19 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - DPRD Kota Batam bersama Pemerintah Kota Batam resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau Kota Batam menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna, Jumat, 8 Mei 2026. Pengesahan perda tersebut disebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat identitas budaya Melayu di tengah pesatnya perkembangan Batam sebagai kota industri, perdagangan, dan investasi.
Ketua Panitia Khusus Ranperda LAM Kota Batam, Muhamad Yunus, mengatakan keberadaan lembaga adat Melayu memiliki peran penting dalam menjaga nilai budaya dan harmoni sosial masyarakat Batam yang multikultural. Menurutnya, penguatan lembaga adat Melayu menjadi kebutuhan mendesak di tengah tingginya arus modernisasi dan keberagaman masyarakat di Kota Batam.
Dalam laporan pansus, DPRD Kota Batam menilai lembaga adat Melayu tidak hanya berfungsi sebagai simbol budaya, tetapi juga sebagai institusi strategis yang menjaga marwah budaya dan menjadi perekat sosial masyarakat. Ranperda tersebut mengatur berbagai aspek mulai dari kewenangan pemerintah daerah, tugas dan fungsi lembaga adat, hubungan kerja dengan pemerintah dan paguyuban daerah, hingga pelestarian adat budaya Melayu.
“Dalam konteks inilah penguatan lembaga adat Melayu menjadi semakin penting dan mendesak. Melayu bukan sekadar identitas etnis tetapi juga pondasi nilai budaya, adat, dan kearifan lokal yang selama berabad-abad membentuk karakter masyarakat Kepulauan Riau,” kata Muhamad Yunus dalam rapat paripurna.
Selain itu, perda tersebut juga mengatur pemartabatan budaya Melayu termasuk penggunaan pakaian Melayu di lingkungan pemerintahan setiap hari Jumat. Aturan itu diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dan penerapan budaya Melayu dalam kehidupan sehari-hari, khususnya di lingkungan aparatur pemerintahan.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengapresiasi DPRD Kota Batam dan panitia khusus yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda LAM Kota Batam. Ia menilai perda tersebut menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga nilai budaya Melayu sebagai identitas masyarakat Batam.
Menurut Amsakar, Batam tidak hanya harus maju secara ekonomi tetapi juga tetap kuat secara budaya. Ia menyebut keberadaan perda tersebut menjadi benteng pertahanan budaya di tengah derasnya arus globalisasi dan perkembangan kota yang semakin modern.
“Peraturan daerah ini memiliki arti yang sangat penting, yaitu sebagai upaya nyata dalam melestarikan nilai-nilai budaya Melayu yang menjadi identitas dan jati diri masyarakat Kota Batam,” ujar Amsakar Achmad.
Pemerintah Kota Batam berharap setelah disahkannya perda tersebut, lembaga adat Melayu dapat semakin aktif menjaga adat istiadat, memperkuat nilai kearifan lokal, serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam menciptakan harmoni sosial di tengah keberagaman masyarakat Batam. Selain itu, perda ini juga diharapkan menjadi dasar hukum dalam menjaga keberlangsungan budaya Melayu agar tetap relevan di tengah perkembangan zaman.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....