Sejarah Peringatan Hari Lembaga Sosial Desa (LSD)

  • 05 Mei 2026 18:46 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam – Setiap tanggal 5 Mei di Indonesia di peringati sebagai Hari Lembaga Sosial Desa (LSD).LSD merupakan organisasi yang lahir dan berkembang dari masyarakat desa dengan bimbingan pemerintah.

Keberadaan lembaga ini menjadi salah satu bentuk nyata pemberdayaan warga melalui berbagai layanan dan kegiatan sosial yang disediakan.Secara hukum, keberadaan LSD memiliki dasar yang kuat yakni Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 dan 18B. Selain itu, pengaturannya juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menjelaskan struktur dan peran lembaga desa secara lebih rinci.

LSD dalam praktiknya mencakup berbagai unsur seperti Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, kerja sama antar desa, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Unsur-unsur tersebut saling terhubung dalam mendukung pembangunan desa.

Selain itu, terdapat pula jenis lembaga desa lainnya seperti Koperasi Unit Desa, PKK, Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa, dan Karang Taruna. Setiap lembaga tersebut memiliki fungsi penting dalam memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat desa.

Kehadiran LSD dianggap memberikan berkontribusi besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari sisi ekonomi, sosial, maupun budaya. Oleh karena itu, untuk menghargai peran tersebut, setiap tanggal 5 Mei diperingati sebagai Hari Lembaga Sosial Desa.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....