Menaker: Kesehatan Mental Jadi Bagian Penting Sistem K3 di Tempat Kerja
- 28 Apr 2026 21:50 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kesehatan mental kini menjadi bagian penting dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Ia menilai lingkungan kerja tidak cukup hanya aman secara fisik, tetapi juga harus mampu menjaga kesejahteraan psikologis pekerja.
Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli dalam webinar ketenagakerjaan memperingati Hari K3 Internasional di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa, 28 April 2026. Menurutnya, pendekatan keselamatan kerja perlu menempatkan manusia sebagai pusat, termasuk aspek kesehatan mental.
“Jika manusia adalah pusat dari keselamatan dan kesehatan kerja, maka yang perlu kita lindungi bukan hanya fisiknya. Kesehatan mental adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keselamatan dan kesehatan kerja yang sesungguhnya,” ujarnya.
Yassierli menjelaskan bahwa perhatian terhadap kesehatan mental menjadi semakin penting seiring meningkatnya risiko psikososial di tempat kerja, seperti tekanan kerja berlebihan, jam kerja panjang, konflik, serta kurangnya dukungan di lingkungan kerja.
Data dari International Labour Organization (ILO) tahun 2026 menunjukkan kondisi tersebut berkontribusi pada sekitar 840 ribu kematian per tahun secara global, hilangnya 12 miliar hari kerja produktif, serta kerugian ekonomi setara 1,37 persen dari produk domestik bruto dunia.
Di Indonesia, tantangan serupa juga terjadi. Data Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan tahun 2018 mencatat lebih dari 19 juta angkatan kerja mengalami gangguan mental emosional, sementara lebih dari 12 juta lainnya mengalami depresi. Kelompok pekerja di sektor informal, seperti buruh, sopir, dan pekerja rumah tangga, dinilai paling rentan.
Untuk itu, Yassierli meminta pengawas ketenagakerjaan memperkuat pengawasan penerapan SMK3 di perusahaan, tidak hanya pada aspek keselamatan fisik, tetapi juga pada beban kerja, jam kerja, dan kondisi psikososial pekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan juga mengoptimalkan peran Balai K3 di berbagai wilayah sebagai pusat sosialisasi, promosi, dan sertifikasi SMK3, sekaligus sebagai sarana pengujian untuk memperkuat standar keselamatan dan kesehatan kerja di dunia usaha.
Selain itu, pemerintah mendorong dinas ketenagakerjaan di daerah untuk mempercepat penerapan SMK3 di perusahaan dan instansi pemerintah, termasuk melalui peningkatan jumlah serta kapasitas asesor K3.
“Kami ingin memastikan setiap tempat kerja tidak hanya aman, tetapi juga sehat dan nyaman bagi pekerja,” kata Yassierli.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....