BPOM Perketat Pengawasan Gas N2O, Respons Maraknya Penyalahgunaan di Masyarakat

  • 26 Apr 2026 20:50 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) menggelar sosialisasi Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 terkait pengaturan produksi hingga peredaran dinitrogen monoksida (N2O), sebagai respons atas meningkatnya penyalahgunaan gas tersebut di Indonesia, Senin, 20 April 2026.

Kegiatan ini melibatkan berbagai kementerian, aparat penegak hukum, pelaku usaha, hingga platform digital dalam upaya memperkuat pengawasan lintas sektor terhadap penggunaan gas yang dikenal sebagai “gas tertawa” tersebut.

BPOM menyebut tren penyalahgunaan N2O semakin mengkhawatirkan, terutama di kalangan generasi muda, seiring kemudahan akses dan maraknya distribusi ilegal.

Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM Dwiana Andayani menegaskan bahwa fenomena ini tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan hukum.

“Penyalahgunaan N2O sebagai sarana rekreasi sangat berbahaya dan dapat merusak sistem pengawasan serta rantai distribusi yang sah,” ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut, BPOM juga menekankan bahwa N2O sebagai gas medik hanya diperbolehkan digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu, serta menetapkan pembatasan kemasan untuk kebutuhan kuliner guna menekan potensi penyalahgunaan.

Sementara itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok mengapresiasi langkah cepat BPOM dalam merespons isu tersebut.

“Langkah ini penting sebagai upaya preventif. Ke depan, sosialisasi perlu dilakukan lebih masif hingga ke tingkat masyarakat,” katanya.

BPOM juga menyoroti pentingnya penguatan sistem pelacakan distribusi (traceability) serta kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan platform digital untuk menutup celah peredaran ilegal.

Melalui kebijakan ini, BPOM berharap dapat menekan penyalahgunaan N2O sekaligus memastikan penggunaannya tetap sesuai peruntukan, dengan melibatkan peran aktif masyarakat dalam pengawasan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....