KPPU dan Kejagung Pulihkan Rp43,9 Miliar dari Eksekusi Putusan Persaingan Usaha

  • 30 Apr 2026 20:31 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia melaporkan keberhasilan mengeksekusi sejumlah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan total pemulihan keuangan negara mencapai Rp43,9 miliar, Senin, 27 April 2026.

Capaian tersebut berasal dari 11 putusan periode 2010 hingga 2018 yang melibatkan 11 pelaku usaha, sebagai hasil kolaborasi kedua lembaga dalam penegakan hukum persaingan usaha.

KPPU menyampaikan hasil ini dalam kegiatan kolaborasi eksekusi putusan yang digelar di Gedung KPPU, Jakarta, yang turut dihadiri pimpinan dan pejabat dari kedua institusi.

Wakil Ketua KPPU Aru Armando mengatakan keberhasilan tersebut mencerminkan komitmen kuat dalam menindak pelaku usaha yang tidak mematuhi putusan hukum.

“Ini adalah bukti keseriusan KPPU dan Kejaksaan Agung dalam mengeksekusi putusan serta memulihkan keuangan negara, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Selain itu, KPPU juga memberikan penghargaan kepada 12 anggota Tim Jaksa Pengacara Negara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) atas kontribusi mereka dalam proses penagihan denda.

Kerja sama antara KPPU dan Kejaksaan Agung disebut telah berjalan sejak 2021 melalui skema bantuan hukum, termasuk dalam upaya penagihan piutang negara yang berasal dari denda putusan persaingan usaha.

Direktur Perdata JAMDATUN Ikhwan Nul Hakim menegaskan bahwa pemulihan keuangan negara menjadi prioritas dalam kerja sama tersebut.

“Sinergi ini telah memberikan kontribusi nyata dan ke depan diharapkan semakin memperkuat penegakan hukum persaingan usaha, termasuk menghadapi potensi irisan dengan aspek pidana dan sengketa,” katanya.

KPPU menilai keberhasilan ini menjadi sinyal tegas bahwa pelanggaran persaingan usaha memiliki konsekuensi hukum yang nyata, sekaligus memperkuat peran negara dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap putusan yang telah inkrah.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....