KPPU Periksa Saksi dan Ahli dalam Kasus Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi

  • 30 Apr 2026 20:29 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham dalam sidang yang digelar Senin, 28 April 2026, di ruang sidang KPPU.

Sidang perkara Nomor 15/KPPU-M/2025 tersebut dipimpin Anggota KPPU Rhido Jusmadi bersama Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Anggota KPPU M. Noor Rofieq, dengan agenda utama pemeriksaan saksi dan ahli untuk memperkuat pembuktian.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan keterlambatan notifikasi pengambilalihan saham PT MCP Indo Utama oleh PT Iforte Solusi Infotek, yang diwajibkan dilaporkan kepada KPPU sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam persidangan, investigator menghadirkan Direktur PT MCP Indo Utama, Yly Suardy, sebagai saksi. Ia memberikan keterangan mengenai struktur perusahaan serta perubahan kepemilikan saham yang terjadi dalam proses akuisisi tersebut.

Selain itu, Majelis Komisi juga memeriksa ahli dari Kementerian Hukum, Adi Kurniawan, yang menjelaskan aspek administratif dan yuridis dalam pengambilalihan saham, termasuk prosedur pendaftaran dan pencatatan perseroan.

Menurut KPPU, keterangan saksi dan ahli menjadi bagian penting dalam menilai apakah telah terjadi pelanggaran terhadap kewajiban notifikasi akuisisi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Pemeriksaan ini penting untuk memastikan setiap proses pengambilalihan saham berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengganggu persaingan usaha,” ujar Rhido Jusmadi.

Kasus ini merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 junto Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, yang mengatur kewajiban pelaku usaha melaporkan akuisisi kepada KPPU.

“Ketentuan notifikasi merupakan instrumen penting untuk menjaga transparansi dan mencegah praktik yang berpotensi merugikan persaingan usaha,” tambahnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan ahli dari pihak Majelis maupun terlapor, seiring upaya KPPU menuntaskan proses pembuktian dalam perkara tersebut.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....