Paripurna DPRD Batam Bahas Revisi Perda Sampah

  • 01 Mei 2026 01:08 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda utama di ruang sidang utama pada Rabu pagi, 29 April 2026. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan serta Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda.

Rapat turut dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama jajaran Pemerintah Kota Batam dan BP Batam. Selain itu, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat dari LAM Kota Batam, hingga awak media juga hadir mengikuti jalannya agenda legislatif tersebut.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan serta Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda serta turut dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad. (Foto: Sekretariat DPRD Kota Batam)

Sebelum memasuki pembahasan utama, Sekretaris DPRD Kota Batam Ridwan Afandi, terlebih dahulu membacakan daftar hadir anggota dewan. Setelah itu, forum resmi dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai pembuka sidang.

Terdapat tiga agenda yang dibahas dalam rapat kali ini, yakni penyampaian penjelasan Wali Kota Batam terkait Ranperda Perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan, laporan hasil reses DPRD Kota Batam Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, serta penutupan Masa Persidangan II sekaligus pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026.

Pada agenda pertama, Ketua DPRD Kota Batam menjelaskan bahwa pengajuan revisi perda persampahan merujuk pada surat Sekretaris Daerah Kota Batam Nomor 379/100.3.2/HK-Setda/III/2026 tertanggal 16 Maret 2026 mengenai penyampaian dan pengagendaan Ranperda melalui mekanisme kumulatif terbuka.

Kamaluddin mengungkapkan, dasar urgensi revisi ini juga mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Nomor 2567 Tahun 2025 tentang daerah dengan kondisi kedaruratan sampah, serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 126 Tahun 2026 mengenai penilaian kinerja pengelolaan sampah. Berdasarkan regulasi tersebut, Kota Batam masuk kategori daerah yang membutuhkan pembinaan dalam tata kelola persampahan.

“Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam telah melakukan pembahasan dan penyamaan persepsi dengan Pemerintah Kota Batam. Mengingat Perda Nomor 11 Tahun 2013 sudah cukup lama dan tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini, maka perlu dilakukan perubahan sebagai dasar hukum pembenahan tata kelola persampahan,” ujar Kamaluddin.

Ia juga menegaskan, pengajuan Ranperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dimungkinkan berdasarkan Pasal 16 ayat 5 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, yang memberi ruang bagi DPRD atau kepala daerah mengusulkan Ranperda di luar Propemperda dalam kondisi tertentu.

Setelah mendapat persetujuan bulat dari seluruh anggota dewan yang hadir, agenda dilanjutkan dengan pemaparan dari Wali Kota Batam Amsakar Achmad. Dalam penjelasannya, Amsakar menyebut perkembangan pesat Batam sebagai gerbang perdagangan dan pusat ekonomi nasional juga membawa tantangan besar dalam pengelolaan sampah.

Berdasarkan data Rencana Induk Persampahan Kota Batam 2025–2045, volume sampah di Batam pada 2025 diperkirakan mencapai sekitar 1.300 ton per hari, dengan jumlah penduduk sekitar 1,3 juta jiwa.

“Kondisi ini menuntut adanya pembaruan kebijakan dan penguatan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, terpadu, dan berkelanjutan,” jelas Amsakar.

Ia menambahkan, revisi perda ini memuat sejumlah fokus utama seperti harmonisasi regulasi, penguatan kewenangan pemerintah daerah, peningkatan partisipasi masyarakat, hingga optimalisasi teknologi dan investasi untuk pengolahan sampah menjadi energi maupun produk bernilai ekonomi.

Amsakar menegaskan pengajuan Ranperda dilakukan melalui mekanisme kumulatif terbuka lantaran belum masuk dalam Propemperda 2026, namun dinilai mendesak untuk segera dibahas sebagai langkah strategis menangani persoalan sampah di Batam.

Usai penyampaian tersebut, Wali Kota Batam menyerahkan draf Ranperda kepada pimpinan DPRD Kota Batam. Ketua DPRD kemudian menyampaikan bahwa sesuai mekanisme, usulan Ranperda tersebut selanjutnya akan memperoleh pandangan fraksi-fraksi partai politik dalam rapat paripurna lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Mei mendatang, sebelum agenda rapat berlanjut ke pembahasan berikutnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....