Scan, Lapor, Selesai: Era Baru Transparansi Polri Melalui QR Code Yanduan

  • 30 Apr 2026 15:13 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Divisi Propam Polri melakukan gebrakan digital dengan meluncurkan inovasi QR Code Yanduan (Pelayanan Pengaduan). Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Edwi Kurnianto, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa inovasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses dan transparansi bagi masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran anggota Polri.

Inovasi ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan perilaku tidak etis atau pelanggaran prosedur tanpa harus datang ke kantor polisi. Cukup dengan memindai kode QR yang tersebar di tempat umum, mall, hingga media sosial, pelapor dapat mengisi identitas dan kronologi kejadian secara praktis. Sistem ini terhubung langsung dengan Divpropam Polri pusat, sehingga setiap aduan wajib direspon dalam waktu 1x24 jam untuk menjamin kecepatan pelayanan.

"Jangan khawatir, identitas pasti kami rahasiakan. Laporan ini diawasi 1x24 jam oleh pusat, sehingga tidak akan ada intimidasi atau kebocoran data di tingkat lokal," ujar Edwi.

Langkah ini diambil untuk meruntuhkan stigma "takut lapor polisi" dan memastikan bahwa masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi perilaku anggota Polri di lapangan tanpa rasa terancam.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....