Polisi di Batam Tindak Knalpot Bising, Gunakan Tilang Elektronik Mobile

  • 29 Apr 2026 22:12 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Polisi di Kota Batam meningkatkan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot bising atau “knalpot brong,” menyusul keluhan masyarakat yang merasa terganggu.

Operasi yang dilakukan oleh Polresta Barelang melalui satuan lalu lintas ini menyasar sejumlah titik strategis yang kerap menjadi lokasi pelanggaran, termasuk kawasan persimpangan utama di pusat kota.

Kasatlantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo mengatakan, pihaknya mengerahkan patroli “hunting” yang dilengkapi sistem tilang elektronik bergerak atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile.

Petugas menindak lima sepeda motor dan mengamankan sejumlah surat tanda nomor kendaraan dari pengendara yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga edukasi agar masyarakat lebih sadar pentingnya tertib berlalu lintas,” ujarnya, Selasa 28 April 2026.

Selain penindakan, polisi juga memberikan edukasi langsung kepada pengendara, termasuk imbauan untuk mengganti knalpot yang tidak sesuai standar dan melengkapi dokumen kendaraan.

Menurut Afiditya, operasi ini merupakan respons atas meningkatnya keluhan warga terkait kebisingan dan ketertiban lalu lintas.

Polisi menyatakan akan melakukan operasi serupa secara berkala sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya, sekaligus menekan risiko kecelakaan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....