Sejarah Hari Keterbukaan Informasi Nasional

  • 30 Apr 2026 08:15 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam – Setiap tanggal 30 April juga diperingati sebagai Hari Bagi bangsa Indonesia, 30 April merupakan tonggak penting dalam perwujudan negara yang demokratis. Pada tanggal ini, Indonesia memperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional.

Peringatan ini secara resmi ditetapkan oleh pemerintah pada tahun 2015. Tanggal 30 April dipilih untuk mengenang momentum disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang yang terdiri atas 14 bab dan 64 pasal ini kemudian mulai diimplementasikan secara efektif pada tahun 2010.

Adanya Hari Keterbukaan Informasi Nasional menjadi pengingat bahwa masyarakat memiliki hak asasi untuk mengakses informasi publik yang dikelola oleh badan publik negara maupun non-pemerintah yang didanai oleh APBN/APBD. Meski demikian, hak ini tetap memiliki pengecualian pada informasi yang bersifat rahasia negara, data pribadi, serta rahasia bisnis.

Hari peringatan ini berakar dari implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mengakses informasi yang dikelola badan publik. Keterbukaan ini dinilai penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Komisi Informasi bersama berbagai pemangku kepentingan menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban pemerintah, tetapi juga bagian dari hak asasi warga negara. Partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan dinilai semakin penting di era digital saat ini.

Melalui peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional tahun ini, diharapkan terbangun budaya transparansi yang lebih kuat di semua sektor.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....