Polresta Barelang Bekuk Carolein, Spesialis Penggelapan Mobil Modus Rental-Gadai
- 23 Apr 2026 16:25 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Pengungkapan kasus penggelapan mobil oleh Polresta Barelang, membuka tabir praktik kejahatan dengan modus menyewa kendaraan lalu menggadaikannya demi keuntungan pribadi.
Polisi menyebut pelaku merupakan seorang perempuan bernama Carolein Parewang (34) diduga telah menjalankan aksinya dalam kurun waktu cukup lama dan berpotensi menimbulkan korban lebih luas.
Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus mengatakan, kasus ini bermula dari laporan seorang korban pada 20 April 2026, setelah tiga unit mobil miliknya Honda Brio, Daihatsu Xenia, dan Toyota Calya hilang usai disewakan kepada pelaku. Kejanggalan terdeteksi saat sistem GPS kendaraan tiba-tiba tidak aktif, sementara pelaku tak lagi dapat dihubungi.
Korban kemudian menelusuri lokasi terakhir kendaraan dan menemukan salah satu mobil, Toyota Calya, telah berpindah tangan kepada pihak lain. Dari keterangan penerima gadai, mobil tersebut dijadikan jaminan pinjaman uang sebesar Rp27 juta dengan alasan kebutuhan mendesak keluarga.
“Modusnya, pelaku merental mobil dalam jangka waktu bulanan, lalu setelah beberapa kali pembayaran, kendaraan tersebut digadaikan untuk kepentingan pribadi,” ujar penyidik dalam konferensi pers, Kamis, 23 April 2026.
Polisi menyebut pola ini tidak hanya terjadi sekali. Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga telah menjalankan praktik serupa selama bertahun-tahun. Meski saat ini baru satu laporan resmi yang diterima, aparat menduga jumlah korban sebenarnya lebih banyak.
“Ini masih kami dalami. Ada indikasi korban lain, dan kami mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor,” kata pihak kepolisian.
Selain itu, aparat juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk penadah atau penerima gadai kendaraan. Status hukum mereka masih dalam proses pendalaman, mengingat sebagian mengaku tidak mengetahui bahwa mobil yang diterima bukan milik pelaku.
Barang bukti yang telah diamankan antara lain satu unit Toyota Calya serta sejumlah dokumen terkait kepemilikan kendaraan. Sementara dua unit mobil lainnya masih dalam pencarian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penggelapan dalam KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....