Sejarah Peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas)

  • 20 Apr 2026 10:05 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Setiap tanggal 20 April di peringati sebagai Hari Konsumen Nasional (Harkonas), Peringatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban konsumen, mendorong edukasi konsumen cerdas, serta memotivasi pelaku usaha untuk menghasilkan produk berkualitas. Momen ini menekankan konsumen sebagai subjek penentu ekonomi.

Peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) ditetapkan melalui Keppres No. 13 Tahun 2012, dan dipilih sesuai dengan tanggal pengesahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjadi tonggak sejarah perlindungan konsumen di Indonesia

Peringatan Harkonas merupakan upaya dalam meningkatkan martabat dan perlindungan hukum bagi konsumen. Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan produk aman, informasi jelas, hak didengar, serta perlindungan dari produk atau layanan yang merugikan. Namun Konsumen juga memiliki kewajiban untuk membaca atau mendengar informasi produk, bertikad baik, dan membayar sesuai kesepakatan.

Dalam peringatan ini, biasanya digelar edukasi publik mengenai hak-hak konsumen melalui seminar atau media sosial, kampanye "Cinta Produk Dalam Negeri", dan sosialisasi mekanisme pengaduan konsumen.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....