Sosialisasi Perwako PBB Batam, DPRD Dorong Warga Taat Pajak
- 15 Apr 2026 01:45 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan terus menjadi perhatian pemerintah daerah. Berbagai langkah strategis dilakukan, termasuk melalui penyampaian informasi langsung kepada publik agar kebijakan yang telah ditetapkan dapat dipahami secara menyeluruh.
Salah satu bentuk konkret dari upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi kebijakan keringanan pajak yang digelar di Kota Batam. Agenda ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah daerah serta pemangku kepentingan terkait.
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Aweng Kurniawan, turut hadir dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Wali Kota Batam Nomor 14 Tahun 2026 yang mengatur tentang pengurangan pokok piutang serta penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam di AP Premier Ballroom, Hotel AP Premier Batam, Selasa, 14 April 2026. Melalui kegiatan ini, pemerintah berupaya memberikan penjelasan menyeluruh kepada masyarakat mengenai kebijakan insentif pajak yang tengah diberlakukan.
Dalam kesempatan itu, Aweng menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong kesadaran warga dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
Ia juga menekankan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak memiliki peran penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang selanjutnya akan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pembangunan di Kota Batam.
“Kami harap Bapenda dan pihak terkait dapat bersama-sama mensosialisasikan Perwako ini sehingga masyarakat luas mengetahui, memahami, dan menyadari untuk segera melunasi PBB,” ungkapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....