Menteri PPPA Dorong Pengesahan RUU PPRT di Hari Perempuan Internasional

  • 13 Mar 2026 23:19 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Pemerintah Indonesia kembali menegaskan pentingnya perlindungan bagi pekerja rumah tangga, seiring masih berlangsungnya perjuangan mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di berbagai sektor.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, mengatakan isu perlindungan pekerja rumah tangga menjadi salah satu perhatian utama dalam peringatan Hari Perempuan Internasional.

Menurutnya, pekerja rumah tangga—yang sebagian besar merupakan perempuan—masih berada dalam posisi rentan karena minimnya perlindungan dalam sistem hukum ketenagakerjaan.

“Kesetaraan bukan sekadar tujuan, melainkan fondasi kemajuan bangsa. Kita harus meruntuhkan hambatan struktural yang membelenggu perempuan, terutama pekerja rumah tangga,” ujar Arifah.

Ia menambahkan, pekerjaan domestik memiliki peran penting dalam menopang kesejahteraan keluarga dan perekonomian, namun sering kali belum mendapatkan pengakuan yang layak.

Pemerintah, kata Arifah, memandang pekerja rumah tangga berhak memperoleh perlindungan, penghormatan, serta pengakuan atas martabat kemanusiaannya. Karena itu, pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dinilai menjadi langkah krusial.

RUU tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait hubungan kerja di sektor domestik, termasuk pengaturan hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja, perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi, serta jaminan kondisi kerja yang layak.

Selain regulasi, pemerintah juga mendorong penguatan layanan pengaduan dan pendampingan bagi pekerja rumah tangga yang menjadi korban kekerasan, serta integrasi mereka dalam sistem jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Arifah menegaskan bahwa perlindungan pekerja rumah tangga tidak hanya berkaitan dengan ketenagakerjaan, tetapi juga menyangkut hak asasi manusia dan upaya mewujudkan masyarakat yang lebih adil dan inklusif.

“Perlindungan pekerja rumah tangga adalah bagian dari komitmen terhadap kesetaraan gender dan keadilan sosial,” katanya.

Pemerintah juga mengapresiasi berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil dan komunitas perempuan, yang terus mendorong pengesahan regulasi tersebut.

Menurut Arifah, kolaborasi antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat menjadi kunci untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kelompok rentan, sekaligus mencerminkan nilai-nilai keadilan dalam pembangunan nasional.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....