Kemenag, Kejari dan BPN Karimun Teken PKS Pengamanan Tanah Wakaf

  • 03 Apr 2026 16:01 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karimun bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun dan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Karimun resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait koordinasi pelaksanaan tugas dalam upaya sertifikasi serta perlindungan tanah wakaf dan fasilitas ibadah, Kamis 2 April 2026.

Penandatanganan ini berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Karimun, yang juga terhubung secara virtual melalui Zoom dengan kegiatan serupa di tingkat provinsi. Acara provinsi tersebut melibatkan Kantor Wilayah Kemenag Kepri, Kanwil BPN Kepri, serta Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang digelar di Aula Baharudin Lopa, Kejati Kepri.

Dokumen kerja sama tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Karimun H. Riadul Afkar sebagai pihak pertama, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Denny Wicaksono sebagai pihak kedua, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun Wahyu Tri Handoyo sebagai pihak ketiga.

Dalam sambutannya yang disampaikan secara daring, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kepulauan Riau, Zoztafia, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kepri yang telah memfasilitasi pertemuan ini serta kepada ATR/BPN Kepri sebagai penggagas kegiatan. Ia menilai, legalitas aset berupa tanah fasilitas umum menjadi kebutuhan mendesak mengingat jumlahnya yang cukup besar dan perlu dijaga keberadaannya.

"Di Kepulauan Riau, kita memiliki ribuan persil tanah wakaf. Wakaf adalah salah satu nomenklatur syariat Islam yang diperuntukkan bagi kepentingan umum. Sebagian besar tanah kuburan, rumah ibadah, hingga madrasah swasta berdiri di atas tanah wakaf yang merupakan sumbangan dermawan, bahkan tidak jarang sumbangan tersebut datang dari saudara-saudara kita umat Kristen, Hindu, maupun Buddha," ujar Zoztafia.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan pendampingan hukum dari pihak Kejaksaan guna mengantisipasi potensi persoalan hukum yang mungkin muncul di masa mendatang.

Kerja sama ini mencakup beberapa aspek utama sebagai acuan di lapangan, di antaranya pendataan dan identifikasi seluruh aset tanah wakaf serta tempat ibadah, pertukaran data antarinstansi, percepatan proses sertifikasi untuk menjamin kepastian hukum, serta penyediaan bantuan hukum baik litigasi maupun non-litigasi di bidang perdata dan tata usaha negara.

Perjanjian ini berlaku selama tiga tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan bersama. Kolaborasi lintas instansi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap aset keagamaan serta mendukung kemanfaatannya bagi masyarakat luas di Kabupaten Karimun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....