Mulai Hari Ini Karyawan Panasonic Dilarang Parkir di Bahu Jalan
- 02 Apr 2026 13:49 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Komisi III DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas persoalan parkir kendaraan karyawan PT Panasonic Industrial Devices Batam yang selama ini menuai keluhan. Permasalahan tersebut menjadi perhatian karena penggunaan bahu jalan sebagai area parkir dinilai mengganggu ketertiban umum.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 1 April 2026 siang itu menghadirkan berbagai pihak terkait untuk mencari solusi bersama. RDPU ini menjadi forum untuk menjaring masukan sekaligus merumuskan langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Rapat dipimpin oleh anggota Komisi III Suryanto bersama Ketua Komisi III Muhammad Rudi dan Wakil Ketua Arlon Veristo. Sejumlah anggota komisi turut hadir, bersama perwakilan manajemen PT Panasonic Industrial Devices Batam, Dinas Perhubungan Kota Batam, Camat Batam Kota, serta Lurah Baloi Permai.
Pembahasan difokuskan pada dampak penggunaan bahu jalan di kawasan Jalan Raja Isa, Batam Center, sebagai lokasi parkir kendaraan karyawan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan lainnya.
Suryanto mengungkapkan bahwa persoalan ini telah lama menjadi sorotan, baik dari kalangan pekerja maupun masyarakat umum. Selain berisiko menimbulkan kemacetan, parkir di pinggir jalan juga dinilai kurang aman bagi kendaraan, khususnya sepeda motor milik karyawan.
“Kita mempertanyakan tanggung jawab perusahaan serta Dinas Perhubungan terkait parkir karyawan ini, karena mereka memiliki hak untuk mendapatkan fasilitas parkir kendaraan yang layak sesuai ketentuan,” tegas Suryanto.
Melalui hasil RDPU tersebut, disepakati bahwa mulai Kamis, 2 April 2026, kendaraan karyawan tidak lagi diperbolehkan menggunakan bahu jalan sebagai lokasi parkir. Pihak perusahaan bersama Dinas Perhubungan telah menyetujui pemindahan area parkir ke lokasi yang lebih sesuai.
“Jadi, sesuai kesepakatan mulai besok tidak boleh lagi parkir kendaraan di bahu jalan sebagaimana selama jni. Pihak manajemen dan Dishub sepakat memindahkan ke tenpat parkir yang layak, ” tegas Suryanto.
Komisi III DPRD Kota Batam menegaskan pentingnya kolaborasi antara pihak perusahaan dan pemerintah daerah dalam menangani persoalan ini. Diharapkan, solusi yang diambil tidak hanya mengatasi gangguan lalu lintas, tetapi juga memberikan kenyamanan serta keamanan bagi para karyawan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....