OJK Sebut, PN Pontianak Penjarakan Debitur dan Direksi BPR Duta Niaga

  • 15 Mar 2026 18:19 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa debitur bank yang terbukti melakukan tindak pidana di bidang perbankan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komitmen OJK menegakkan ketentuan tersebut terlihat dalam perkara tindak pidana perbankan pada PT BPR Duta Niaga Pontianak yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap pada 6 Februari 2026.

Perkara tersebut bermula dari hasil pengawasan OJK yang ditindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Debitur terbukti dengan sengaja menyebabkan atau turut serta membantu perbuatan anggota direksi sehingga terjadi pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, dokumen, maupun laporan transaksi atau rekening bank, termasuk melalui penerimaan fasilitas kredit yang tidak sesuai ketentuan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat (2) huruf a dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang dibacakan tanggal 6 Februari 2026, untuk perkara Nomor: 450/Pid.Sus/2025/PN Ptk, tersangka AS dipidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp250.000.000. Sementara untuk perkara Nomor 449/Pid.Sus/2025/PN Ptk, tersangka HS dipidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp400.000.000.

Selain debitur, pegawai BPR tersebut juga dinyatakan terbukti bersalah. ZB selaku Direktur Utama dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp600.000.000. Sedangkan DD selaku Direktur Operasional dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp600.000.000.

"Putusan ini menunjukkan bahwa tidak hanya pihak internal bank, tetapi juga debitur yang terlibat dalam tindak pidana perbankan dapat diproses secara hukum,"* ujar OJK melalui keterangan tertulis.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu bertindak jujur dan transparan dalam mengajukan fasilitas kredit serta menggunakan dana sesuai dengan tujuan yang telah disepakati. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam industri perbankan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya sistem keuangan yang sehat dan berintegritas.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....