KPPU Periksa Alat Bukti Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Pipa Gas CISEM II
- 15 Mar 2026 15:16 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang lanjutan Perkara Nomor 06/KPPU-L/2025 terkait dugaan persekongkolan dalam tender Proyek Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon–Semarang Tahap II (CISEM II). Sidang yang berlangsung di Kantor KPPU Jakarta pada Kamis, 12 Maret 2026 itu beragenda pemeriksaan alat bukti guna menilai kekuatan pembuktian dalam perkara yang melibatkan sejumlah pelaku usaha konstruksi dan panitia pengadaan proyek.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Moh. Noor Rofieq dengan anggota Rhido Jusmadi dan Gopprera Panggabean. Perkara ini melibatkan lima pihak terlapor, yaitu PT Timas Suplindo (Terlapor I), PT Pratiwi Putri Sulung (Terlapor II), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (Terlapor III), PT Nindya Karya (Persero) (Terlapor IV), serta Kelompok Kerja Pemilihan KESDM 7 (Terlapor V).
Dalam persidangan tersebut, Majelis Komisi memeriksa berbagai dokumen dan bukti yang diajukan oleh investigator KPPU maupun para terlapor. Bukti yang diperiksa antara lain dokumen tender dan bukti elektronik yang berkaitan dengan proses pengadaan proyek pembangunan jaringan pipa gas tersebut.
"Pemeriksaan alat bukti merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penegakan hukum persaingan usaha di KPPU," demikian yang tertulis dalam pers rilis, Jumat, 13 Maret 2026.
Melalui tahapan ini, Majelis Komisi menilai relevansi, keabsahan, dan kekuatan pembuktian dari setiap dokumen maupun informasi yang diajukan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya dalam persidangan.
"Kami akan memastikan setiap bukti yang diajukan memenuhi syarat formil dan materil sebelum digunakan sebagai dasar pertimbangan hukum," ujar salah satu anggota Majelis Komisi dalam sidang tersebut.
Perkembangan persidangan perkara ini dapat diakses oleh publik melalui laman resmi KPPU di www.kppu.go.id pada menu Jadwal Sidang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....