MA Tolak Kasasi Google, Denda Rp202,5 Miliar dalam Kasus Monopoli Play Store Wajib Di

  • 15 Mar 2026 12:16 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Google LLC dalam perkara dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan terkait penerapan sistem pembayaran Google Play Billing. Keputusan ini mengakhiri seluruh upaya hukum yang ditempuh raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut.

Berdasarkan informasi dari laman resmi MA, putusan penolakan kasasi dibacakan pada 10 Maret 2026. Majelis hakim yang dipimpin oleh Syamsul Ma’arif, dengan anggota Nurul Elmiyah, dan Nani Indrawati, menyatakan bahwa putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda Rp202,5 miliar kepada Google kini berkekuatan hukum tetap.

Perkara ini bermula dari kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Play Billing (GPB) sebagai sistem pembayaran untuk pembelian produk digital dalam aplikasi melalui Google Play Store. Kebijakan yang efektif berlaku sejak 1 Juni 2022 itu langsung ditindaklanjuti KPPU melalui rapat komisi pada 14 September 2022, mengingat pangsa pasar Google Play Store di Indonesia mencapai sekitar 93 persen.

Dalam kebijakan tersebut, Google melarang pengembang aplikasi menggunakan metode pembayaran alternatif dan mengenakan biaya layanan sebesar 15 hingga 30 persen dari nilai transaksi digital. Kebijakan ini kemudian memasuki tahap persidangan di KPPU pada 28 Juni 2024 dengan nomor perkara 03/KPPU-I/2024.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan sejak 28 Juni 2024 hingga 3 Desember 2024, Majelis Komisi KPPU pada 21 Januari 2025 memutuskan bahwa Google LLC terbukti melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Komisioner KPPU, dalam putusannya, menyatakan bahwa kebijakan Google dinilai menimbulkan hambatan masuk di pasar jasa pembayaran digital serta mengurangi pilihan metode pembayaran bagi pengembang dan konsumen.

"Kebijakan ini secara nyata membatasi pilihan metode pembayaran bagi developer dan konsumen serta berpotensi menghambat inovasi di pasar jasa pembayaran digital," demikian salah satu kutipan dari pertimbangan majelis komisi.

Google mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui surat tertanggal 7 Februari 2025. Namun, dalam putusan yang dibacakan 19 Juni 2025, pengadilan niaga menolak seluruh permohonan keberatan Google dan menguatkan putusan KPPU.

Atas penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung, Google LLC kini wajib melaksanakan seluruh amar putusan KPPU, termasuk pembayaran denda Rp202,5 miliar. Selain itu, Google juga diwajibkan memberikan kesempatan kepada seluruh pengembang aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing dengan insentif pengurangan biaya layanan minimal 5 persen selama satu tahun.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....