Menunggu Petunjuk Teknis, Pemkot Batam Siap Terapkan WFA dan WFH untuk ASN

  • 30 Mar 2026 20:59 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Pemerintah Kota Batam menyatakan kesiapannya mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait rencana penerapan sistem kerja fleksibel work from anywhere (WFA) maupun work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini dinilai sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya efisiensi belanja negara.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya akan menjalankan setiap instruksi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Meski demikian, ia menyebut implementasi penuh masih menunggu petunjuk teknis dan mekanisme operasional resmi.

“Apapun kebijakan dari pemerintah pusat, pada prinsipnya kita di daerah siap mengikuti instruksi yang dikeluarkan. Kami di daerah prinsipnya menerima. Tinggal menunggu bagaimana petunjuk teknis dan operasionalnya nanti diturunkan oleh kementerian dan lembaga,” ujar Amsakar di Batam, Senin (30/3/2026).

Menurut Amsakar, wacana penerapan sistem kerja fleksibel ini tidak semata-mata soal perubahan pola kerja, tetapi juga menjadi instrumen efisiensi anggaran. Dengan mengurangi aktivitas fisik di kantor, pemerintah daerah dapat menekan pengeluaran operasional seperti listrik, bahan bakar minyak (BBM), gas, serta kebutuhan energi lainnya.

Ia menjelaskan bahwa konsep WFA mencakup fleksibilitas lokasi kerja yang lebih luas, termasuk bekerja dari rumah atau WFH. Sistem ini memungkinkan ASN tetap produktif meski tidak berada di ruang kantor.

“WFA itu termasuk bekerja dari rumah. Artinya pegawai bisa bekerja dari berbagai tempat secara fleksibel, selama pekerjaan tetap berjalan,” sebutnya.

Sebelumnya, Pemkot Batam sempat menerapkan skema kerja fleksibel selama beberapa hari, sebelum kembali melaksanakan apel gabungan dan aktivitas normal di kantor. Pengalaman tersebut, kata Amsakar, menjadi modal awal dalam menyikapi kebijakan yang akan diberlakukan secara lebih terstruktur.

Meski mendukung penuh kebijakan efisiensi ini, Amsakar menekankan bahwa aspek pelayanan publik tidak boleh terganggu. Ia berharap petunjuk teknis dari kementerian dan lembaga terkait nantinya dapat mengatur secara jelas pola kerja, mekanisme pengawasan kinerja, serta sektor-sektor mana saja yang tetap memerlukan kehadiran fisik ASN di kantor.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Batam turut bersiap menyesuaikan diri dalam rangka mendukung agenda efisiensi nasional, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....