Anggaran Belanja Pegawai Batam Lampaui Batas, Pemko Lakukan Penyesuain

  • 30 Mar 2026 20:30 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Pemerintah Kota Batam mulai berbenah menyusul temuan bahwa belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menembus angka 39 persen. Angka tersebut berada 9 persen di atas batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni 30 persen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan, ketentuan baru ini dijadwalkan berlaku penuh paling lambat pada tahun 2027. Ia pun mengakui kondisi saat ini menuntut pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur anggaran ke depan.

“Kami harus mulai menyesuaikan dari sekarang karena aturan ini akan diterapkan secara penuh pada 2027. Artinya, perencanaan anggaran ke depan harus disusun dengan cermat,” ucap Amsakar di kawasan Dataran Engku Putri, Senin, 30 Maret 2026.

Untuk menekan belanja pegawai agar sesuai regulasi, Pemkot Batam tengah mempertimbangkan sejumlah opsi. Salah satu yang paling mungkin adalah pemangkasan tunjangan bagi pejabat struktural. Kebijakan ini dipilih dengan pertimbangan agar tidak berdampak langsung pada pegawai level bawah serta menjaga motivasi dan kinerja aparatur sipil negara (ASN).

Amsakar menegaskan, jika kebijakan pengurangan belanja pegawai benar-benar diterapkan, maka pejabat struktural akan menjadi pihak pertama yang menyesuaikan. Ia memberi gambaran, tunjangan kepala dinas yang saat ini mencapai sekitar Rp25 juta per bulan berpotensi diturunkan menjadi sekitar Rp23 juta, meskipun angka pasti masih menunggu hasil kajian lebih lanjut.

“Kalau nanti harus ada pengurangan, pejabat struktural dulu yang menjadi contoh. Bukan ASN di level bawah. Kami juga tidak akan menyentuh P3K, kami utamakan yang struktural,” tegas wali kota.

Selain menekan belanja, Pemkot Batam juga berupaya meningkatkan pendapatan daerah dengan menggali potensi penerimaan yang selama ini belum tergarap optimal. Namun, Amsakar menekankan langkah tersebut tidak boleh membebani masyarakat maupun dunia usaha.

Dalam waktu dekat, pembahasan teknis terkait skema penyesuaian belanja pegawai dan peningkatan pendapatan akan dibawa ke rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya dinas-dinas penghasil.

“Kami akan cari mekanisme terbaik agar aturan ini bisa dipenuhi, tapi pelayanan publik dan motivasi pegawai tetap terjaga,” ujarnya.

Dengan waktu transisi yang tersisa hingga 2027, Pemerintah Kota Batam optimistis dapat menyusun skema penyesuaian secara bertahap tanpa mengganggu pelayanan publik. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan daerah dengan mandat undang-undang, sekaligus menjaga kesehatan fiskal daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....