Pemko Batam Sesuaikan Anggaran, Batasi Belanja Pegawai 30 Persen
- 30 Mar 2026 19:09 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Pemerintah Kota Batam mulai menyusun langkah penyesuaian anggaran menyusul rencana pemberlakuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan ditargetkan berlaku paling lambat pada tahun 2027.
Wali Kota Batam yang juga Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, mengungkapkan bahwa saat ini porsi belanja pegawai di lingkungan pemkot masih berada di kisaran 39 persen. Angka tersebut dinilai masih di atas ambang batas yang ditentukan sehingga diperlukan strategi khusus untuk menurunkannya tanpa mengganggu kinerja aparatur sipil negara (ASN).
“Karena aturan ini akan diberlakukan, maka penyusunan anggaran harus kami mulai dari sekarang. Kami sedang memikirkan langkah-langkah yang bisa diambil agar penyesuaian ini tidak berdampak pada kinerja ASN,” ujar Amsakar di Batam, Senin, 30 Maret 2026.
Menurut Amsakar, dalam waktu dekat pihaknya akan membahas lebih lanjut bersama organisasi perangkat daerah (OPD), terutama dinas-dinas penghasil, untuk mencari formulasi yang tepat dalam mengurangi beban belanja pegawai. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah yang belum tergarap maksimal, dengan tetap memperhatikan kondisi masyarakat agar tidak menimbulkan beban tambahan.
Selain melalui peningkatan pendapatan asli daerah, skema penyesuaian juga berpotensi menyasar pejabat struktural. Amsakar memberi gambaran bahwa pengurangan belanja pegawai dapat dilakukan melalui penyesuaian besaran penghasilan pada level tersebut.
“Misalnya pejabat struktural seperti kepala dinas yang saat ini bisa menerima sekitar Rp25 juta, mungkin disesuaikan menjadi Rp23 juta. Nanti akan dihitung mekanismenya seperti apa,” katanya.
Wali Kota Batam menegaskan bahwa jika kebijakan ini benar-benar diterapkan, langkah penyesuaian akan diawali dari kalangan pimpinan sebagai bentuk keteladanan bagi jajaran di bawahnya. Ia menyebut bahwa pesan tersebut secara terbatas telah disampaikan kepada para pimpinan OPD.
“Secara terbatas sudah saya sampaikan kepada pimpinan OPD, jika kebijakan ini benar-benar diberlakukan, maka pejabat struktural lebih dulu yang akan menjadi contoh. Bukan ASN atau pegawai di level bawah,” ujar Amsakar.
Dengan masa transisi hingga tahun 2027, Pemerintah Kota Batam masih memiliki waktu untuk menyusun skema penyesuaian secara bertahap. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan daerah dengan mandat undang-undang, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal dan keberlanjutan pelayanan publik di kota berjuluk Bandar Dunia tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....