Imigrasi Batam Minta Maaf atas Dugaan Pungli terhadap WNA

  • 29 Mar 2026 11:59 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyampaikan permintaan maaf kepada publik menyusul dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap warga negara asing (WNA) di pelabuhan internasional Batam. Kasus ini menjadi perhatian setelah dilaporkan oleh media Singapura, Mothership.sg, yang memuat kesaksian sejumlah korban dalam sepekan terakhir.

Permintaan maaf tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sutojo, saat memberikan keterangan di Kantor Pemeriksaan Imigrasi Batu Ampar, Minggu (29/3). Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutup-nutupi kasus tersebut dan berkomitmen melakukan pembenahan.

“Kami meminta maaf kepada masyarakat. Ini menjadi pengalaman yang sangat berharga bagi kami untuk terus berbenah. Memang, perlu kami sampaikan disini kan buka-bukaan, kami gak bakalan menutupi. Ini sebagai bentuk pertanggung jawaban. Bahwa kami akan terus membenahi. Kami pun kecewa, malu atas kejadian ini,” ujar Ujo.

Menurut Ujo, permintaan maaf ini merupakan bentuk komitmen imigrasi sebagai hak jawab yang dibutuhkan oleh media massa dan publik. Selain itu, upaya ini bagian dari memberikan kembali rasa aman dan nyaman kepada wisatawan asing yang akan melancong ke Batam maupun Kepri. Imigrasi juga menekankan bahwa perlintasan Batam tetap kondusif

Dilain sisi, terkait pencarian data korban, pihak imigrasi awalnya mengalami kesulitan menelusuri laporan karena identitas korban dalam pemberitaan hanya disebutkan dalam bentuk inisial. Untuk mengatasi hal itu, pihaknya telah menghubungi langsung media yang mempublikasikan laporan tersebut guna meminta data tambahan, namun hingga kini belum mendapat respons.

Ia menjelaskan, investigasi internal kemudian dilakukan dengan memanfaatkan data perlintasan melalui aplikasi internal serta rekaman kamera pengawas (CCTV) di pelabuhan. Dari penelusuran tersebut, ditemukan adanya seorang WNA asal Myanmar yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut.

Berdasarkan hasil sementara, WNA tersebut diketahui tidak memiliki tiket kembali saat tiba di Batam, yang menurut prosedur operasional standar (SOP) mengharuskan petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Yang bersangkutan kemudian diarahkan ke ruang pemeriksaan lanjutan dan harus menunggu sekitar satu hingga dua jam karena petugas sedang menangani kasus lain.

Namun, dalam proses tersebut, muncul dugaan keterlibatan pihak ketiga yang memanfaatkan situasi. Pihak tersebut disebut mencoba bernegosiasi dengan WNA dan berinteraksi dengan petugas imigrasi.

“Dari data awal yang kami miliki, terdapat indikasi adanya unsur uang dalam proses tersebut. Saat ini hal itu masih dalam pendalaman oleh tim internal,” kata Ujo.

Ia menambahkan, investigasi lebih lanjut tengah dilakukan oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran oleh oknum petugas serta keterlibatan pihak luar.

Pihak Imigrasi Batam menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran dan meningkatkan pengawasan guna menjaga integritas layanan keimigrasian, khususnya di pintu masuk internasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....