DPRD dan Pemko Batam Sepakati Ranperda Administrasi Kependudukan
- 18 Mar 2026 00:08 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - DPRD Kota Batam menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kota Batam dalam rapat paripurna di DPRD Kota Batam, Senin, 16 Maret 2026.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan kesepakatan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat. Keberadaan peraturan daerah tentang administrasi kependudukan menjadi sangat penting seiring pesatnya perkembangan Kota Batam yang saat ini memiliki jumlah penduduk lebih dari 1,2 juta jiwa dengan tingkat pertumbuhan sekitar 3,2 persen per tahun.
"Mobilitas penduduk di Batam juga tergolong tinggi karena setiap hari ribuan orang keluar masuk kota untuk bekerja, berdagang, maupun melakukan berbagai aktivitas lainnya. Kondisi tersebut mengharuskan sistem administrasi kependudukan di Batam tidak hanya mengikuti standar nasional, tetapi juga mampu menjawab tantangan dan dinamika perkembangan daerah,” ujar Amsakar.
Amsakar menegaskan administrasi kependudukan merupakan fondasi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Data kependudukan yang akurat dan terintegrasi dinilai sangat penting sebagai dasar perencanaan pembangunan, kebijakan sosial, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga mendorong iklim investasi di daerah.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Batam itu juga membahas laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait Ranperda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan sekaligus pengambilan keputusan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....