Pentingya Hari Persaingan Usaha di Indonesia
- 05 Mar 2026 09:36 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam – Setiap tanggal 5 maret di peringati sebgai Hari Persaingan Usaha di Indonesia. Peringatan ini merujuk pada tanggal disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Hari peringatan ini diinisiasi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan diprokamirkan pada tahun 2023. Peringatan ini diciptakan merujuk pada kondisi persaingan usaha di Indonesia.
Menyadur Instagram resmi KPPU, seiring waktu UU No 5/1999 direvisi secara terbatas oleh Undang-Undang Cipta Kerja. Khususnya pada sanksi dan penanganan upaya keberatan. Selain itu, KPPU menilai masih banyak perbaikan yang perlu dilakukan atas undang-undang tersebut.
Sehingga hari peringatan ini menjadi salah satu upaya untuk menjadikan persaingan usaha yang sehat sebagai dari budaya atau nilai-nilai yang melekat di masyarakat dan pelaku bisnis di Indonesia. Hari Persaingan Usaha ini dicanangkan agar masyarakat selalu ingat bahwa persaingan usaha yang sehat selalu jadi prioritas.
Jika persaingan usaha antar pelaku usaha itu sehat, maka masyarakat bisa memperoleh produk yang disukai dengan harga yang wajar. Persaingan usaha sehat juga menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan pilihan produk
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....