Komisi I DPRD Batam Gelar RDPU Bahas Sengketa Lahan Marchelia Tahap II

  • 04 Mar 2026 22:13 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU Komisi I di DPRD Kota Batam, Rabu, 4 Maret 2026 siang, membahas lanjutan permasalahan lahan di Perumahan Marchelia Tahap II antara pihak perusahaan dan warga. Rapat berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Batam dan dipimpin anggota Komisi I, Muhammad Fadhli, didampingi Wakil Ketua Komisi I, Jimmi Simatupang serta Sekretaris Komisi I, Anwar Anas.

Sejumlah anggota Komisi I turut hadir dalam rapat tersebut, yakni Dr Muhammad Mustofa SH MH dan Tumbur Hutasoit SH. RDPU terkait persoalan lahan di Perumahan Marchelia Tahap II ini diketahui telah beberapa kali dilakukan sebagai upaya mediasi antara warga dan pihak pengembang.

RDPU tersebut turut dihadiri perwakilan Dir Lahan BP Batam, Lurah Taman Baloi, pimpinan Forum Komunikasi Penyelesaian Perumahan Marchelia Tahap II (FORKOM), perwakilan warga, serta perwakilan dari sejumlah perusahaan, di antaranya PT Karimun Pinang Jaya, PT Anugrah Cipta Artha Segara, dan PT Putra Jaya Bintan.

Dalam jalannya rapat, suasana sempat memanas sebelum akhirnya kembali kondusif setelah dimediasi oleh pimpinan rapat bersama anggota Komisi I.

Dalam forum itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa, menekankan pentingnya penyelesaian melalui jalur musyawarah, bukan semata-mata pendekatan hukum. Ia menilai, jika semua pihak bersikeras menggunakan jalur legal formal tanpa membuka ruang dialog, maka persoalan tidak akan menemukan titik temu.

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa, pada saat memberi masukan di RDPU. (Foto: Fa'iq Ikbaar Muzakkii/RRI)

“Kalau kita pendekatan hukum semuanya, ini sampai kapan pun tidak akan selesai. Kami memediasi masyarakat kami yang lagi berselisih. Kalau sama-sama keras juga tidak akan selesai. Bagaimana solusi tengahnya? Posisi kita musyawarah mufakat,” ujar Mustofa

Sementara itu, pimpinan rapat, Muhammad Fadhli, menegaskan bahwa forum RDPU bertujuan mempertemukan para pihak untuk mencari solusi bersama, bukan memperdebatkan tahapan hukum di pengadilan. Ia meminta agar masing-masing pihak menunjuk tiga perwakilan untuk melakukan pertemuan lanjutan dan mencocokkan data kepemilikan warga, seperti kwitansi, AJB, maupun dokumen lainnya dengan data perusahaan.

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Fadhli selaku pimpinan rapat, didampingi Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Jimmi SImatupang, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Anwar Anas, serta Anggota Komisi I lainnya yakni Muhammad Mustofa dan Tumbur Hutasoit. (Foto: Fa'iq Ikbaar Muzakkii/RRI)

“Kami tidak bicara masalah tahapan hukum. Kalau itu langsung pengadilan saja semua. Ini mediasi masyarakat dengan masyarakat. Kita kumpulkan di rumah rakyat ini untuk menjadi solusi. Jadi ayo dengan jiwa ksatria, duduk bersama,” tegas Fadhli.

Sebagai hasil RDPU, disepakati akan diagendakan pertemuan lanjutan antara tiga perwakilan warga dan tiga perwakilan perusahaan. Pertemuan tersebut difokuskan pada pencocokan data dan kelengkapan dokumen, guna menentukan langkah penyelesaian berikutnya agar tercapai mufakat di antara kedua belah pihak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....