49.703 Peserta BPJS Kesehatan Batam Dinonaktifkan Kemensos

  • 02 Mar 2026 17:11 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - BPJS Kesehatan menonaktifkan 49.703 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di kota Batam. Peserta resmi dinonaktifkan per 1 Februari 2026 berdasarkan keputusan Kementerian Sosial Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, Kabupaten Karimun tercatat sebanyak 6.036 peserta terdampak penonaktifan.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Batam, Harry Nurdiansyah, menjelaskan, kebijakan ini merupakan hasil pemutakhiran data kesejahteraan sosial nasional. Peserta yang dinonaktifkan dinilai tidak lagi masuk kategori desil 1 sampai 5 atau kelompok masyarakat yang berhak menerima bantuan iuran jaminan kesehatan dari pemerintah.

“Pembaruan data dilakukan untuk memastikan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tepat sasaran. Data peserta harus terus diperbarui agar bantuan pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya, Senin, 2 Maret 2026.

Harry melanjutkan, peserta yang dinonaktifkan masih diberikan kesempatan untuk mengajukan reaktivasi maksimal enam bulan sejak tanggal penonaktifan, melalui Dinas Sosial setempat atau dengan beralih menjadi peserta mandiri apabila kondisi ekonomi dinilai sudah memungkinkan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan program JKN sekaligus memastikan bantuan iuran tepat sasaran, termasuk bagi masyarakat di wilayah Karimun dan sekitarnya.

Sepanjang tahun 2025, pemerintah telah beberapa kali melakukan penyesuaian data kepesertaan. Tercatat 21.257 peserta ditambahkan, sementara 29.195 peserta dinonaktifkan sebelum kebijakan terbaru Februari 2026 ini diberlakukan.

Terkait penonaktifan tersebut, masyarakat diimbau untuk segera mengecek status kepesertaan. Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA di nomor 0811-8162-165, maupun Care Center 165.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....