Dishub Perketat Setoran Harian, Target PAD Rp37 Miliar

  • 28 Feb 2026 16:50 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Dinas Perhubungan Kota Batam mulai melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem parkir sebagai bagian dari reformasi tata kelola retribusi daerah. Langkah ini diarahkan untuk meningkatkan transparansi, menutup celah kebocoran setoran, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026.

Kepala Dishub Batam, Leo Putra, menegaskan bahwa penguatan pengawasan dan kewajiban setoran harian menjadi fokus utama kebijakan baru tersebut. Seluruh pemasukan parkir diwajibkan tercatat dan disetor setiap hari guna memastikan kontrol berjalan efektif.

“Tidak boleh ada lagi kebocoran. Setoran parkir wajib dilakukan setiap hari supaya transparan dan bisa kita awasi dengan baik,” ujarnya usai rapat evaluasi internal, Jumat, 27 Februari 2026.

Menurut Leo, potensi PAD sektor parkir di Batam sebenarnya cukup besar. Namun selama ini, lemahnya sistem kontrol di lapangan menjadi kendala utama optimalisasi pendapatan daerah.

Target PAD parkir tahun 2026 dipatok sebesar Rp37 miliar. Angka tersebut merupakan amanah dari Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Meski tergolong ambisius, Leo optimistis target dapat tercapai melalui penerapan sistem yang lebih disiplin dan profesional.

Sejak menjabat pada September 2025, tren peningkatan PAD parkir mulai terlihat. Dalam empat bulan pertama hingga Januari 2026, tambahan pendapatan tercatat lebih dari Rp4 miliar.

Sepanjang 2025, realisasi PAD parkir mencapai lebih dari Rp15 miliar, naik dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp11,2 miliar. Kenaikan ini dinilai sebagai indikator awal perbaikan sistem pengelolaan dan pengawasan.

Perubahan signifikan juga tampak dari setoran harian. Jika sebelumnya rata-rata pemasukan hanya Rp8–9 juta per hari, kini meningkat menjadi sekitar Rp24 juta per hari.

“Sebelumnya hanya Rp8 sampai Rp9 juta per hari. Sekarang sudah Rp24 juta per hari. Artinya potensi parkir di Batam memang besar, tinggal bagaimana kita mengawal dan mengontrolnya dengan baik,” jelas Leo.

Meski demikian, capaian tersebut baru sekitar 40 persen dari potensi maksimal sektor parkir. Artinya, ruang peningkatan masih sangat terbuka.

Saat ini terdapat 593 titik parkir resmi di seluruh Kota Batam. Untuk memperkuat pengawasan, Dishub akan menempatkan satu koordinator di setiap kecamatan guna memastikan sistem berjalan optimal.

Sanksi administratif berupa surat peringatan (SP) juga akan diberikan kepada pegawai atau UPT yang tidak memenuhi kewajiban setoran harian.

“Kalau tidak setor per hari akan kena SP. Ini bukan soal keras atau tidak, tapi soal komitmen membenahi sistem parkir agar lebih transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Leo menegaskan, apabila tata kelola parkir sudah rapi, disiplin ditegakkan, dan kebocoran retribusi ditekan, maka peningkatan PAD akan terjadi secara alami.

“Kalau sistemnya bersih dan disiplin, hasilnya pasti ikut naik,” pungkasnya optimistis.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....