Ombudsman Kepri Minta Perusahaan Bayar Penuh THR Karyawan
- 28 Feb 2026 16:05 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari, menegaskan kewajiban seluruh instansi, lembaga, dan badan usaha di Kepri untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 secara penuh, tepat waktu, dan tidak dicicil. Sebab, pembayaran THR bukan sekadar tradisi, melainkan amanat undang-undang yang bersifat wajib.
Besarannya, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapat 1 bulan upah (gaji pokok ditambah tunjangan tetap), sementara pekerja dengan masa kerja 1–12 bulan mendapat THR secara proporsional.
"Hal ini diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker No. 6 Tahun 2016," tegasnya, Sabtu, 28 Februari 2026.
Kewajiban ini berlaku bagi seluruh lembaga negara, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, hingga usaha mikro dan perorangan termasuk usaha yang belum memiliki badan hukum resmi namun memiliki hubungan kerja.
Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya (H-7). Namun pemerintah menyarankan percepatan pembayaran hingga 14 hari sebelum Lebaran atau sekitar awal Maret 2026.
Bagi pemberi kerja yang melanggar, sanksi menanti. Keterlambatan pembayaran dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Sementara pemberi kerja yang sama sekali tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan izin usaha.
Ombudsman Kepri mendorong pekerja yang mengalami kendala THR untuk melapor terlebih dahulu ke Kementerian Ketenagakerjaan, Disnaker Provinsi, atau Disnaker Kota/Kabupaten setempat. Namun apabila laporan tidak ditangani dengan baik, Ombudsman Kepri membuka kanal pengaduan melalui hotline WhatsApp di nomor 0811-981-3737.
"Mari bersama-sama kita awasi pelayanan publik oleh penyelenggara, khususnya terkait hak pekerja atas THR tahun 2026. Kita awasi, tegur, dan laporkan jika ada ketidaksesuaian," pungkas Lagat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....