Pemprov Kepri Tetap Beri Insentif Pajak Kendaraan 2026
- 28 Feb 2026 06:49 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memastikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tetap diberikan kepada masyarakat pada 2026, meski dengan penyesuaian besaran.
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
"Insentif tetap kami berikan meski besarannya tidak seperti tahun lalu," ujar Ansar, Kamis, 26 Februari 2026.
Pada 2025, Pemprov Kepri memberikan insentif PKB untuk kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) masing-masing sebesar 13,94 persen, sementara insentif BBNKB untuk R2 dan R4 mencapai 39,75 persen.
Memasuki 2026, besaran insentif disesuaikan. PKB untuk kendaraan R2 mendapat keringanan 10 persen dari besaran sebelumnya, sedangkan PKB R4 memperoleh keringanan 5 persen. Sementara itu, BBNKB untuk kendaraan R2 dan R4 diberikan keringanan sebesar 20 persen dari besaran sebelumnya.
Ansar menjelaskan, kebijakan ini merupakan upaya menjaga keseimbangan antara kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan masyarakat, tanpa mengganggu kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik.
Pemprov Kepri mengajak masyarakat untuk memanfaatkan insentif tersebut secara optimal sekaligus tetap taat membayar pajak demi mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan bersama.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....