Oknum P3K Jadi Penadah Motor Curian Dibekuk Polda Kepri
- 27 Feb 2026 01:45 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Ramadan tak dapat berkutik saat unit Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menyergapnya di halaman Masjid Nurul Imam, Pulau Setokok, Kecamatan Bulang. Ia ditangkap pada Sabtu, 15 Februari 2026 setelah menjadi target penyelidikan kasus pencurian sepeda motor di 41 tempat kejadian perkara di Batam.
Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya sejak Oktober 2025 hingga pertengahan Februari 2026. Ramadan menggunakan kunci T menggasak motor milik korban yang tidak dikunci ganda, yang terparkir diluar area mal dan dataran Engku Putri Batam Center.
“Ramadan ini berusia 49 tahun. Ia melakukan aksinya di beberapa mall di Batam dan di Dataran Engku Putri. Pemilik motor tidak memarkirkan kendaraan di area parkir mal, melainkan di luar area mal. Jadi sangat gampang bagi pelaku untuk beraksi, makanya selama 6 bulan dia beraksi sudah 41 motor yang dia curi,” ujar Dir Krimum Polda Kepri saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis, 26 Februari 2026.
Hasil pengembangan menunjukkan Ramadan tidak beraksi sendirian. Ia terhubung dengan penadah bernama Marjuki yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Satpol PP Pemda Karimun. Marjuki punya pesuruh bernama Awen yang membeli langsung dari tangan Ramadan.
Tim penyidik kemudian menangkap Marjuki dan Awen di wilayah Karimun. Dari tangan keduanya diamankan 12 unit sepeda motor berbagai merek. Motor-motor tersebut dikirim menggunakan pompong sewaan dari nelayan Setokok.
Barang bukti lain yang diamankan berupa uang tunai Rp 4.075.000, dua unit handphone, serta dokumen pendukung transaksi. Polisi juga mendalami aliran dana hasil penjualan kendaraan curian. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau huruf g juncto Pasal 20 terkait pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 591 dan/atau Pasal 592 ayat (2) juncto Pasal 20 terkait pertolongan jahat atau penadahan. Ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara dikenakan untuk pencurian dengan pemberatan. Sementara untuk penadahan, ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Penyidik memastikan berkas perkara segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....