Kemenkum Kepri dan BP Batam Perkuat Investasi Wilayah Perbatasan
- 23 Feb 2026 21:23 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Upaya memperkuat kepastian hukum bagi investasi di kawasan perbatasan terus dilakukan melalui sinergi lintas lembaga. Salah satunya melalui koordinasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau bersama BP Batam dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM terkait penyusunan aturan pengelolaan pesisir dan reklamasi di Batam 23 Februari 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari proses harmonisasi regulasi agar kebijakan teknis yang diterapkan di Batam sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Dalam pembahasannya, tim perancang peraturan bersama BP Batam menyoroti pentingnya sistem perizinan ruang laut yang lebih transparan serta efisien.
"Penyusunan Perka ini sangat strategis bagi KPBPB Batam. Fokus kami adalah memastikan setiap tahapan operasional usaha, mulai dari KKPRL hingga PB UMKU, memiliki dasar hukum yang kuat dan terintegrasi secara digital melalui sistem OSS," ungkap Miftah Farid.
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepri, Edison Manik, menekankan bahwa kehadiran perancang hukum merupakan bentuk pendampingan profesional agar regulasi yang dihasilkan tidak saling tumpang tindih.
"Kami ingin regulasi ini menjadi karpet merah bagi para investor. Kepastian hukum di wilayah pesisir adalah kunci hilirisasi dan peningkatan daya saing daerah," tegas Edison.
Melalui penyelarasan ini, pengelolaan ruang laut dan kegiatan reklamasi di Batam diharapkan dapat berlangsung lebih tertib. Selain mendukung aspek lingkungan, langkah ini juga diharapkan mampu memberikan jaminan kepastian berusaha bagi pelaku industri serta meningkatkan daya saing kawasan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....