Komisi III DPRD Batam Bahas Limbah B3 Dangas

  • 05 Feb 2026 10:04 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Komisi III DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas dugaan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di perairan Dangas, Kecamatan Sekupang, Rabu (4/2/2026). RDPU tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kota Batam dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Muhammad Rudi, ST.


Sejumlah anggota Komisi III DPRD Batam hadir dalam rapat tersebut dan menaruh perhatian serius terhadap persoalan pencemaran lingkungan yang dinilai berdampak luas, terutama bagi masyarakat pesisir serta nelayan di wilayah terdampak.

RDPU menghadirkan berbagai instansi dan pihak terkait, antara lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Gakkum KLHK Kepri, KSOP Batam, KPLP Batam, Camat Sekupang, Polsek Sekupang, Lurah Tanjung Pinggir, manajemen Partamina Batam, manajemen PT Jagar Prima Nusantara, PT Mutiara Haluan Samudra, PT BUMIDA, pengurus HNSI Batam, Ketua KNTI Batam, perwakilan masyarakat setempat, serta perwakilan masyarakat Suku Laut yang wilayahnya terdampak pencemaran.

Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada penanganan serta dampak limbah B3 yang diduga berasal dari kapal LCT Mutiara Garlib Samudera yang kandas di sekitar Pantai Dangas, Tanjung Pinggir, Sekupang. Limbah berupa tumpahan minyak hitam jenis sludge dilaporkan telah mencemari perairan di kawasan tersebut.

Selain membahas langkah pembersihan dan pemulihan lingkungan, RDPU juga menyoroti dampak pencemaran terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, khususnya nelayan yang menggantungkan hidup dari aktivitas melaut di perairan tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Muhammad Rudi, ST, menegaskan bahwa nelayan menjadi pihak yang paling terdampak akibat pencemaran lingkungan tersebut.

“Tentu dalam hal ini nelayan dirugikan akibat pencemaran. Kita harap pihak perusahaan sudah memiliki mekanisme untuk menanggung kerugian ini,” ungkapnya.

Komisi III DPRD Kota Batam berharap seluruh pihak terkait dapat bertanggung jawab secara menyeluruh dalam penanganan kasus pencemaran ini, mulai dari proses pembersihan, pemulihan lingkungan, hingga pemberian kompensasi kepada masyarakat terdampak. DPRD juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum dan penyelesaian persoalan ini demi menjaga kelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat pesisir Batam.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....