Ratusan Ribu Peserta BPJS Mandiri Nonaktif Karena Menunggak
- 04 Feb 2026 11:45 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menyoroti tingginya jumlah peserta BPJS Kesehatan mandiri yang menunggak iuran hingga kepesertaannya berstatus nonaktif. Setidaknya 300 ribu hingga 400 ribu peserta tercatat tidak dapat mengakses layanan kesehatan karena kewajiban pembayaran tidak terpenuhi.
Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan kesehatan masyarakat. Perlu adanya langkah konkret untuk mencegah terus bertambahnya peserta nonaktif. BPJS Kesehatan harus lebih aktif lagi mendampingi peserta mandiri dapat memenuhi kewajiban iuran agar dapat terus mengakses hak dasar mereka.
"Hasil RDPU ini akan menjadi bahan evaluasi pengawasan sektor kesehatan. Kami mendorong adanya koordinasi antara BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah untuk menekan angka peserta nonaktif," katanya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi IV DPRD Kota Batam dan BPJS Kesehatan Cabang Batam, Selasa, 3 Februari 2026.
Sementara tu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah, memaparkan secara rinci kondisi kepesertaan di Kota Batam. Peserta terbagi dalam beberapa kategori sesuai dengan sumber pembiayaan. Peserta mandiri, merupakan peserta yang membayar iuran secara pribadi.
"Untuk kategori inilah kami mencatat ada sekitar 300 sampai 400 ribu peserta yang menunggak iuran. Peserta mandiri memiliki kewajiban membayar iuran paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulan. Apabila pembayaran tidak dilakukan hingga batas waktu tersebut, sistem akan menonaktifkan kepesertaan secara otomatis," jelasnya.
Status nonaktif menyebabkan kartu BPJS Kesehatan tidak dapat digunakan untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Kondisi ini dinilai DPRD perlu disosialisasikan secara lebih masif kepada masyarakat.
Ia menegaskan keterlambatan pembayaran berdampak langsung pada hak peserta untuk mendapatkan layanan. Sistem BPJS Kesehatan tidak memberikan toleransi apabila iuran tidak dibayarkan sesuai ketentuan. Peserta yang menunggak otomatis kehilangan akses terhadap fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.
Meski demikian, BPJS Kesehatan memastikan kepesertaan dapat diaktifkan kembali setelah tunggakan dilunasi. Aktivasi ulang dilakukan secara otomatis pada hari yang sama setelah pembayaran diterima. Namun peserta wajib melunasi seluruh tunggakan yang tercatat dalam sistem.
Data peserta tidak akan dihapus meskipun tidak membayar iuran selama bertahun-tahun. Sistem BPJS Kesehatan hanya mencatat tunggakan maksimal dua tahun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....