DPRD Batam Tetapkan Pokir Tahun 2027

  • 04 Feb 2026 08:17 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda utama pengesahan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Batam untuk Tahun Anggaran 2027. Rapat berlangsung pada Selasa (3/2/2026) siang di ruang rapat utama gedung DPRD Kota Batam.


Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto, SE, MM, didampingi Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus Muda, SE. Dari unsur pemerintah daerah, Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, hadir mewakili Wali Kota Batam Amsakar Achmad. Agenda ini juga dihadiri unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Saat membuka rapat, Budi Mardiyanto menjelaskan bahwa penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD memiliki landasan hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 178. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pokir merupakan hasil penjaringan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses yang disesuaikan dengan arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah.


Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto yang memimpin jalannya sidang, didampingi oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus Muda. (Foto: Sekretariat DPRD Kota Batam)

Ia menambahkan, ketentuan mengenai pokir DPRD juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 104 disebutkan kewajiban DPRD untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, sedangkan Pasal 108 menegaskan kewajiban anggota DPRD dalam menyerap aspirasi rakyat melalui kunjungan kerja maupun kegiatan reses.

“Pokok-pokok pikiran DPRD merupakan bentuk nyata dari hasil serapan aspirasi masyarakat yang nantinya menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan pembangunan daerah,” ujar Budi.

Dalam rangka penetapan pokir tersebut, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada seluruh fraksi di DPRD Kota Batam untuk menyerahkan pokok-pokok pikiran secara tertulis dari tempat duduk masing-masing. Penyampaian dilakukan secara bergiliran oleh pimpinan dan juru bicara fraksi, sekaligus menyerahkan dokumen resmi kepada pimpinan rapat.

Adapun fraksi-fraksi yang menyampaikan pokir secara berurutan yakni Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi Hanura-PSI-PKN, dan ditutup oleh Fraksi PAN-Demokrat-PPP.

Setelah seluruh fraksi menyerahkan dokumen pokir, Budi Mardiyanto menyampaikan bahwa dokumen tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Pemerintah Kota Batam. Pokir DPRD akan menjadi salah satu bahan pertimbangan penting dalam proses penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan Kota Batam Tahun 2027. Dengan selesainya seluruh rangkaian agenda, rapat paripurna penetapan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kota Batam Tahun 2027 resmi ditutup oleh pimpinan sidang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....