Pemerintah Salurkan BSU, Ini Syarat dan Cara Penerimaannya
- 09 Jul 2025 05:51 WIB
- Batam
KBRN, Batam: Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada jutaan pekerja yang memenuhi kriteria tertentu. Program ini diberikan dalam rangka menjaga daya beli pekerja dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.
BSU diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yang akan disalurkan sekaligus. Penyaluran bantuan ini dilakukan melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Negara (Himbara) yaitu BRI, BNI, BTN, Mandiri, serta Bank Syariah Indonesia (BSI).
Peserta program diminta untuk berhati-hati terhadap informasi yang beredar di luar situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Seluruh informasi terkait BSU hanya disampaikan melalui laman resmi: [bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id](https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id). Pengumpulan data pekerja hanya dilakukan melalui aplikasi SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan) milik BPJS Ketenagakerjaan, yang hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.
Untuk memastikan Anda termasuk dalam calon penerima BSU, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025, kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
3. Menerima gaji/upah maksimal Rp3.500.000 per bulan.
4. Belum menerima bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....