Modus Baru, Sandal Sabu Tujuan Madura Digagalkan Polresta Barelang

  • 29 Apr 2025 06:10 WIB
  •  Batam

KBRN, Batam : Sandal itu tampak biasa. Sedikit lusuh, mengikuti jejak pemiliknya yang berusaha melangkah ringan menuju ruang tunggu Bandara Hang Nadim, Batam. Tak ada yang aneh, sekilas. Tapi siapa sangka, di balik alas kaki itu, tersimpan misi berbahaya yakni 755 gram sabu yang siap mengarungi perjalanan panjang menuju Madura.

Misi itu terhenti. Tangan dingin Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang berhasil mematahkan langkah sang kurir. Kecurigaan petugas pada gerak-gerik aneh tersangka berujung pada pemeriksaan, menguak kristal putih haram tersembunyi rapi di dalam sol sandal yang telah dimodifikasi.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, mengungkapkan, tersangka berencana membawa sabu tersebut dari Batam ke Surabaya, lalu mengedarkannya di Madura.

“Tersangka ditangkap di Bandara Hang Nadim tanggal 19 April 2025. Membawa barang dari Malaysia dan harus selamat sampai tujuan, pulau Madura,” ujar Kapolresta, Senin (28/4/2025).

Kisah kelam ini berawal dari Malaysia. Tersangka, seorang pekerja tukang cat, mendapat tawaran dari bosnya untuk menjadi kurir sabu. Dari Malaysia, ia menyeberang ke Batam menggunakan speedboat. Barang haram itu dititipkan di sebuah penginapan di kawasan Nagoya. Pagi hari, perintah datang lewat telepon: bawa barang ke bandara.

Kasat Resnarkoba AKP Deni Langie mengungkapkan, petugas mencium gelagat mencurigakan saat melihat tersangka berjalan tidak normal. Setelah diamankan dan diperiksa, kecurigaan itu terbukti, sendal yang dipakai sudah dimodifikasi, tempat sabu itu tersembunyi.

“Sendal ini sudah disiapkan dari Malaysia. Barang bukti sudah disisipkan di dalamnya,” terangnya.

Modus ini disebut sebagai pola baru. Biasanya, penyelundupan sabu dilakukan dengan cara menempelkan barang diperut atau memasukkan ke dalam anus. Kini, alas kaki menjadi tempat persembunyian narkotika.

Pelaku, yang mengaku baru pertama kali menjalankan misi ini, dikendalikan penuh oleh sang bos melalui pesan suara dalam bahasa daerah di WhatsApp. Ia hanya bertugas membawa barang, tanpa banyak tanya.

Bayaran besar Rp 40 juta menjadi taruhannya. Tapi langkah si kurir harus terhenti sebelum sempat menjejak Surabaya. Jalan sunyinya berakhir di ruang tahanan.

“Batam bukan jalur yang mudah bagi para pelaku kejahatan. Kami akan terus waspada dan bertindak cepat,” tambahnya.

Satu misi rahasia kandas. Tapi perang panjang melawan jaringan narkotika belum berakhir. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau ayat (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukuman mati.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....