Synergy Tharada Menang Lawan BP Batam di sidang KSO Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center
- 11 Jan 2025 19:38 WIB
- Batam
KBRN, Batam: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menghormati putusan Pengadilan Negeri Batam yang mengabulkan gugatan PT Sinergy Tharada. Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum dan Organisasi BP Batam Alex Sumarna.
“bahwa Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) senantiasa menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati setiap putusan yang telah dikeluarkan oleh lembaga peradilan, termasuk putusan dari Pengadilan Negeri yang baru saja dijatuhkan.” Kata Alex.
Berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor : 287/Pdt.G/2024/PN.Btm tanggal 30 Juli 2024 dalam amar putusannya, majelis hakim PN Batam yang menyidangkan perkara itu menyatakan : Mengabulkan gugatan penggugat konvensi untuk seluruhnya.
Lebih lanjut, Alex mengatakan bahwa BP Batam selanjutnya akan mengajukan upaya hukum banding, proses banding sendiri sudah dilayangkan pada 10 Januari 2025 ke Pengadilan Negeri Batam.
“pada 10 Januari 2025, kami melakukan langkah hukum dengan menyatakan banding melalui e-Court Pengadilan Negeri Batam, dan dalam 14 hari akan mengajukan memori banding di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.” Ucap Alex Sumarna.

Pelabuhan Internasional Batam Center yang menjadi pelabuhan internasional dengan jadwal terpadat di Batam (Foto: BP Batam)
Sebelumnya, PT Synergy Tharada merupakan pengelola pelabuhan Feri Internasional Batam center mulai tahun 2002 hingga 1 Agustus 2024. Synergy Tharada diketahui kembali mengikuti pemilihan mitra kerja sama pembangunan pengembangan operasional dan pemeliharaan dan pengelolaan Pelabuhan Internasional Batam Center pada April-Mei 2024.
Proses prakualifikasi itu sempat diulang, sebab kurang dari dua peserta yang dinyatakan memenuhi syarat. Synergy Tahara pun sempat mengikuti prakualifikasi ini, namun dinilai tak memenuhi persyaratan sehingga tidak bisa mengikuti proses pelelangan.
Hasil dari proses prakualifikasi itu, mengumumkan lolosnya PT Harapan Mitra Properti, Namun pengumuman panitia lelang BP Batam pada 17 Juli 2024, justru menetapkan PT Metro Nusantara Bahari (MNB) sebagai pemenang dengan pernyataan sebagai pemrakarsa yang diberi kompensasi berupa right to match.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....