Alih Media Sertifikat Tanah di Kota Batam
- 07 Des 2024 18:02 WIB
- Batam
KBRN, Batam: Badan Pertanahan Nasional Kota Batam gencar mensosialisasikan penerbitan sertifikat tanah elekronik. penerapan layanan sertifikat tanah elektronik di kota Batam sesuai dengan arahan Presiden pada 21 Februari 2024 mengikuti revolusi 4.0 untuk menerbitkan sertifikat elektronik secara masiv. Sejak Maret 2024 Satuan Kerja di Kepulauan Riau sudah melayanani sertifikat tanah elektronik.
Koordinator Kelompok Substansi Penetapan Hak Tanah dan Ruang BPN kota Batam, Satria Sukananda menjelaskan perbedaan antara sertifikat elektronik dan analog.
"Perbedaan yang mendasar adalah kalau sertifikat analog yang dulu warnanya hijau, data yang kita lihat itu data yang ada di sertifikat. jadi tanda tangannya pun basah. Sedangkan sertifikat elektronik yang kita lihat data elektroniknya. Jadi kalau data sertifikat lama hilang itu sulit, harus diganti dengan sertifikat pengganti. pada sertifikat elektronik yang hilang data elektroniknya masih ada yang tersimpan di pusat data," Jelas Satria.
Sertifikat elektronik dapat langsung diakses setelah di aplikasi "sentuh tanahku" apabila telah mendapatkan tanda tangan digital dari kepala BPN. Penerbitan sertifikat elektronik juga merupakan usaha untuk mengamankan data. Sertifikat lama atau sertifikat Hijau masih berlaku dan sah sepanjang tidak melakukan perbuatan hukum seperti jual beli. Apabila masyarakat melakukan perbuatan hukum maka masyarakat harus mengkonversi sertifikat lama ke sertifikat elektronik.
Bagi masyarakat yang ingin mengubah sertifikat lama ke sertifikat elektronik dikenai Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 50 ribu rupiah untuk alih media.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....