Ini Alasan Plat Nomor Kendaraan Berganti Warna Putih
- 18 Jul 2024 22:21 WIB
- Batam
KBRN, Batam: Sejak tahun 2022 lalu, Pelat nomor lama yang memiliki warna dasar hitam dengan tulisan putih, diganti jadi berwarna dasar putih dengan tulisan hitam. Perubahan pelat nomor menjadi putih ini berlaku secara nasional. Hal ini berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.
Masyarakat yang perlu mengganti pelat nomor menjadi putih adalah saat mendapatkan/membeli kendaraan baru, memiliki kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis, melakukan perpanjangan STNK, dan melakukan perubahan pemilik kendaraan. Selain itu, dari sisi biaya tidak ada perubahan. Perubahan hanya warna dasar dan tulisan, sementara ukuran, ketebalan, dan bahan tetap sama.
Polri mengklaim, Alasan penggantian warna dasar pelat nomor dari hitam ke putih untuk mendukung kebijakan tilang elektronik. Dengan warna dasar putih, nantinya kamera ETLE lebih mudah melakukan perekaman di jalan. Sebab ketika masih berwarna dasar hitam kamera ETLE bisa salah membaca angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I. Maka, untuk mengurangi tingkat kesalahan itu, yang paling bagus adalah warna dasar putih tulisan hitam. Sehingga yang diserap atau yang dikenali kamera adalah angka yang tertera di pelat, agar tingkat kesalahan membaca data jadi lebih rendah.
Perubahan warna dasar TNKB itu disebutkan tidak serta-merta dilakukan oleh Korlantas Polri, tetapi sudah melakukan kajian, diskusi dan mencontoh negara-negara yang sudah menggunakan ETLE.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....