PP TUNAS, Komdigi Perkuat Perlindungan Anak di Layanan Digital
- 03 Okt 2026 03:41 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendorong keamanan anak menjadi bagian dari desain layanan digital sejak awal. Penekanan tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat membahas penerapan PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS di Jakarta, Rabu, 30 September 2026.
Meutya mengatakan, pengelolaan akses anak ke layanan digital perlu mempertimbangkan persetujuan orang tua, terutama terhadap fitur yang berpotensi menghadirkan risiko bagi anak. Menurutnya, akses sebaiknya tidak diberikan begitu saja sebelum orang tua memberikan persetujuan.
“Kami lebih memilih pendekatan di mana akses tidak diberikan begitu saja tanpa persetujuan orang tua,” tegas Meutya.
Pendekatan tersebut, lanjut Meutya, perlu disertai edukasi kepada orang tua mengenai cara mengelola interaksi anak di ruang digital. Edukasi dapat dilakukan melalui pengalaman langsung orang tua saat mendampingi anak menggunakan layanan digital.
“Jumlah penduduk kita hampir 200 juta jiwa. Kita tidak mungkin mengedukasi semua orang tua. Cara edukasi terbaik adalah melalui pengalaman langsung. Kita berikan akses awal tanpa fitur interaksi, lalu orang tua belajar bagaimana mengelola interaksi tersebut,” jelas Meutya.
Pembahasan mengenai perlindungan anak di ruang digital itu dilakukan Meutya saat menerima audiensi Senior Director Government and Public Affairs Asia Pacific The LEGO Group Lizum Mishra di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat. Pertemuan turut membahas penerapan PP TUNAS, termasuk pengelolaan fitur layanan digital yang dapat menghadirkan risiko bagi anak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....