Aparat Sita 800 Kilogram Ketamin di Kapal Kargo Berbendera Comoro
- 02 Sep 2026 05:46 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Aparat gabungan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polda Kepulauan Riau, dan TNI Angkatan Laut mengungkap jaringan penyelundupan narkotika internasional dengan barang bukti 800 kilogram Ketamin HCL. Narkotika tersebut ditemukan dalam kapal Fuchangxing 1 yang dicegat di perairan Anambas, Kepulauan Riau.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus kapal MV King Sun yang sebelumnya diamankan dengan sekitar 1,3 ton Ketamin pada awal Agustus 2026. Dari penyelidikan lanjutan, petugas mendeteksi pergerakan mencurigakan kapal Fuchangxing 1, kapal jenis general cargo berbendera Comoros.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya terhadap kapal MV King Sun,” kata Eko dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Batam, Selasa, 1 September 2026.
Menurut Eko, kecurigaan terhadap Fuchangxing 1 semakin kuat setelah kapal mematikan sistem Automatic Identification System (AIS). Pada 19 Agustus 2026, kapal itu juga teridentifikasi melakukan aktivitas ship to ship dengan kapal MT Ashley di wilayah perairan Vietnam.
Berdasarkan hasil analisis tersebut, aparat gabungan melakukan pengejaran dan intersepsi. Pada 22 Agustus, Fuchangxing 1 berhasil dicegat di wilayah perairan Anambas. Petugas mengamankan 10 awak kapal yang terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan. Sehari kemudian, MT Ashley juga diintersepsi di perairan Natuna dan enam awak kapal berkewarganegaraan Indonesia diamankan.
Setelah Fuchangxing 1 dibawa ke Batam, petugas melakukan pemeriksaan terhadap seluruh bagian kapal. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 40 karung yang disembunyikan di steering room atau ruang kemudi bagian buritan kapal.
Setiap karung berisi 20 bungkus dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram. Total ditemukan 800 bungkus Ketamin HCL dengan berat keseluruhan 800 kilogram. Hasil pengujian laboratorium memastikan barang tersebut positif mengandung Ketamin HCL. Sementara pemeriksaan terhadap MT Ashley tidak menemukan barang bukti narkotika.
Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan WLC, 30 tahun, warga negara Taiwan, sebagai tersangka. Eko mengatakan WLC diduga berperan sebagai manajer kapal Fuchangxing 1 sekaligus pengendali pengiriman 800 kilogram Ketamin HCL. Polisi juga menyita kapal Fuchangxing 1, tiga alat komunikasi dan sejumlah perlengkapan kapal lainnya.
“WLC ini diduga berperan sebagai manajer kapal sekaligus pengendali pengiriman 800 kilogram Ketamin HCL,” ujar Eko. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang berada di balik pengiriman narkotika internasional itu. WLC dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....