Kasus Yogi Starlink, Menkomdigi Dorong Layanan Internet Jadi Legal

  • 27 Agt 2026 06:41 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Jakarta - Kasus Yogi Gilang Arya Setia (39), warga Mentawai yang menjalani persidangan terkait penyediaan layanan internet berbasis Starlink, mendapat perhatian Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Komdigi menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum, tetapi mendorong pembinaan agar layanan internet yang dibutuhkan masyarakat Desa Sikakap dapat berjalan secara legal dan berizin.

Meutya mengatakan, kasus Yogi memiliki dua sisi yang perlu dilihat secara bersamaan. Penyediaan layanan internet memang harus memenuhi ketentuan perizinan. Namun, masyarakat di Desa Sikakap, Kepulauan Mentawai, juga membutuhkan akses internet dengan kualitas yang lebih baik.

“Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kita juga tidak ingin melakukan intervensi. Ini bukan bagian dari intervensi,” kata Meutya di Solo, Jawa Tengah, Selasa (25/8/2026).

Menurut Meutya, wilayah Sikakap sebenarnya telah terjangkau jaringan 4G. Namun, infrastruktur pendukung seperti jaringan fiber optik belum tersedia. Layanan 4G di wilayah tersebut juga masih bergantung pada satu operator.

“Kalau kita bicara coverage 4G, memang sudah ter-cover, tetapi yang belum ada adalah fiber optic. Jadi layanannya masih sulit dan kualitasnya juga berbeda dengan daerah lain,” ujarnya.

Kondisi tersebut membuat kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet alternatif cukup tinggi. Karena itu, Komdigi tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi perizinan, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan konektivitas dan itikad baik warga yang berupaya menyediakan akses internet.

Meutya mengatakan Komdigi memilih pendekatan pembinaan untuk mencari solusi agar layanan internet yang belum berizin dapat masuk ke dalam ekosistem telekomunikasi resmi.

“Ketika ada masyarakat yang punya itikad baik membantu menghadirkan konektivitas, kita ingin mencari jalan agar kegiatan itu bisa menjadi legal dan berizin,” kata Meutya.

Bentuk pembinaan dapat dilakukan dengan membantu masyarakat atau pelaku usaha memenuhi persyaratan perizinan. Komdigi juga dapat menghubungkan mereka dengan internet service provider (ISP) yang telah mengantongi izin.

Melalui skema tersebut, penyedia layanan internet masyarakat dapat menjadi bagian dari ekosistem telekomunikasi resmi, termasuk melalui pola reseller dari ISP yang telah memiliki izin.

Meutya menegaskan pendekatan pembinaan tersebut tidak berarti Komdigi mengintervensi perkara Yogi yang sedang diproses di pengadilan. Proses hukum tetap dihormati dan berjalan sesuai kewenangan, sementara Komdigi menjalankan fungsi pembinaan sesuai tugasnya.

“Semangat KUHAP yang baru juga harusnya mengedepankan langkah-langkah pembinaan, dan langkah hukum pidana adalah solusi terakhir,” ujarnya.

Menurut Meutya, kasus serupa juga dapat ditemukan di sejumlah daerah lain. Ketika ditemukan melalui pengawasan, Komdigi dapat melakukan pembinaan agar masyarakat atau pelaku usaha memenuhi ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, pemerintah menyiapkan solusi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas konektivitas di wilayah yang masih menghadapi keterbatasan infrastruktur.

Meutya mengatakan Komdigi telah melelang frekuensi 1,4 GHz untuk mendukung penetrasi layanan internet ke rumah tangga melalui teknologi Fixed Wireless Access (FWA).

Pemenang lelang diwajibkan membangun layanan di wilayah-wilayah terpencil. Program tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat di Kepulauan Mentawai maupun daerah lain yang masih mengalami keterbatasan akses internet berkualitas.

“Mudah-mudahan ini solusinya. Tentunya perlu waktu untuk membangun, tapi solusi dalam setahun itu mudah-mudahan bisa terasa di wilayah-wilayah yang saat ini memang belum memiliki layanan internet yang baik,” kata Meutya.

Meutya mengakui perkembangan teknologi informasi dapat mendorong munculnya berbagai inovasi dan kreativitas masyarakat untuk memenuhi kebutuhan konektivitas di daerah.

Namun, ia mengingatkan agar setiap kegiatan penyediaan layanan internet tetap memperhatikan aspek legalitas dan perizinan. Komdigi, kata dia, siap membantu agar inovasi masyarakat yang bertujuan menyediakan akses internet dapat berjalan secara legal dan menjadi bagian dari ekosistem telekomunikasi resmi.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....