Komisi IV DPR RI Soroti Lobster dan Izin Manfaat Hutan 50 Tahun Minim PNBP di Batam
- 27 Jul 2026 11:18 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Beberapa sektor strategis mulai dari pelayanan ekspor-impor di kawasan pelabuhan, pengelolaan kawasan hutan, hingga pengembangan budidaya lobster sebagai komoditas unggulan nasional dipastikan berjalan dengan optimal
Hal ini dipantau langsung melalui kunjungan Reses yang dilakukan oleh Komisi IV DPR RI beberapa waktu lalu, perhatian utama diarahkan pada sistem karantina di pelabuhan yang melibatkan sinergi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Karantina Nasional, serta BP Batam. sekaligus memastikan proses pemeriksaan barang ekspor maupun impor berlangsung sesuai standar sehingga mampu menjamin kelancaran perdagangan internasional.
Anggota DPR RI Komisi IV F-PKS Dapil 7 Jatim, Riyono mengungkapkan, Untuk barang impor, pemeriksaan difokuskan pada pencegahan masuknya penyakit, hama, maupun zat berbahaya yang berpotensi memicu wabah di dalam negeri. Sementara itu, barang ekspor dipastikan memenuhi standar kualitas dan persyaratan negara tujuan agar tidak mengalami penolakan akibat persoalan teknis maupun administrasi.
Namun Komisi IV juga mendapatkan semuan disektor pemanfaatan izin usaha pengelolaan kawasan hutan. Dari hasil peninjauan di kawasan Hutan Wisata Muka Kuning yang dikelola Balai Kehutanan, ditemukan bahwa terdapat izin pemanfaatan kawasan hutan dengan jangka waktu hingga 50–55 tahun, namun kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihasilkan dinilai masih sangat kecil, hanya berkisar Rp100 juta hingga Rp150 juta per tahun.
“Ada yang dikasih pemanfaatan kawasan hutan sampai 50 tahun sampai 55 tahun. Ternyata PNPB nya kecil sekali. Setahun hanya 100 juta, hanya 150 juta. Ini yang sedang kita dorong karena kita menemukan langsung oh ternyata pengelolaannya belum maksimal. Kawasan hutan temuannya PNBP-nya terlalu kecil. Tiket masuk kita minta untuk digratiskan. Pemanfaatan kawasan hutannya belum maksimal. Terlalu lama. Nah ini yang kita akan coba nanti kita pastikan. Dari hasil temuan ini, formulasinya seperti apa untuk pengeluaran izinnya?, sebut Riyono.

Selain itu Riyono juga mengungkapkan adanya peninjauan model budidaya lobster di Batam yang dikembangkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Program tersebut diharapkan menjadi percontohan yang dapat diterapkan masyarakat secara luas guna meningkatkan nilai tambah komoditas lobster nasional. Komisi IV mencatat Indonesia menghasilkan sekitar 465 juta benih bening lobster (benur) setiap tahun. Namun, apabila tidak dibudidayakan, tingkat kelangsungan hidup benur di alam hanya sekitar satu persen. Padahal, potensi ekonomi dari komoditas lobster diperkirakan mencapai sekitar Rp33 triliun.
“Ada 465 juta benur benih lobster yang dihasilkan oleh Indonesia setiap tahun. Tapi kalau enggak diambil, di laut hidupnya hanya 1%. Kalau enggak dibudidayakan, yang rugi juga kita. Ada potensi kurang lebih hampir 33 triliun dari lobster ini. Kita ingin pastikan, kita ingin cek bahwa itu membawa kemanfaatan untuk masyarakat kita,” Tegas Riyono.
Melalui kunjungan ini, Riyono menegaskan komitmen Komisi IV DPR RI untuk memastikan kebijakan di sektor perdagangan, kehutanan, dan kelautan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di pasar internasional.
Kata Kunci / Tags
Audio
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....