Satgas PKH Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan Nasional

  • 21 Jan 2026 19:30 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam: Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mendampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1). Konferensi pers tersebut menegaskan komitmen kuat pemerintah dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam.

Pemerintah menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan bertujuan memperkuat tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan, menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta melindungi aset negara dari praktik pemanfaatan yang tidak sesuai aturan. Penataan ini juga sejalan dengan agenda nasional untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan.

Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa selama satu tahun pelaksanaan tugas, Satgas PKH telah melakukan penertiban terhadap usaha-usaha di sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Upaya ini mencakup verifikasi perizinan, audit pemanfaatan lahan, hingga penindakan terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasca bencana alam yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Satgas PKH mempercepat proses investigasi terhadap aktivitas usaha yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan. Hasilnya, sebanyak 28 perusahaan dicabut izinnya karena terbukti melanggar aturan, khususnya terkait pemanfaatan kawasan hutan dan perlindungan lingkungan hidup.

Langkah tegas ini menegaskan konsistensi pemerintah dalam penegakan hukum di bidang sumber daya alam, sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar menjalankan kegiatan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Pemerintah juga mendorong perusahaan untuk memperkuat aspek keberlanjutan, termasuk reklamasi pascatambang, konservasi hutan, dan tanggung jawab sosial lingkungan.

Selain penindakan, Satgas PKH juga menjalankan fungsi preventif melalui koordinasi lintas kementerian/lembaga, pembenahan data kawasan hutan, serta digitalisasi perizinan untuk meminimalkan potensi pelanggaran di masa depan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan sistem pengelolaan sumber daya alam yang lebih akuntabel dan berkeadilan.

Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengelola sumber daya alam secara tertib, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan nasional serta generasi mendatang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....