Kemhan Klarifikasi Penyalahgunaan Pelat Dinas Demi Transparansi Publik

  • 13 Jan 2026 15:53 WIB
  •  Batam

KBRN, Batam: Kepala Biro Umum Setjen Kementerian Pertahanan (Karoum Setjen Kemhan), Marsekal Pertama TNI Toni Setiawan, menyampaikan klarifikasi resmi terkait beredarnya video sebuah mobil sedan BMW berwarna putih yang menggunakan pelat nomor dinas Kemhan.

Klarifikasi tersebut disampaikan pada Senin (12/1) di Kantor Biro Umum Setjen Kemhan, Jakarta. Ia menegaskan bahwa penggunaan pelat dinas Kemhan memiliki aturan ketat sesuai Peraturan Sekjen Kemhan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penomoran Registrasi dan Penggunaan Logo Kementerian Pertahanan pada Kendaraan Bermotor di lingkungan Kemhan.

Berdasarkan penelusuran data internal, kendaraan BMW dalam video tersebut tidak tercatat sebagai inventaris resmi Kemhan, serta menggunakan nomor registrasi yang tidak sesuai peruntukannya. Hal ini menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan atribut negara. Selain itu, secara umum penggunaan atribut dinas negara tanpa hak dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena menyangkut ketertiban administrasi serta potensi penyalahgunaan wewenang.

Melalui klarifikasi ini, Kemhan menegaskan komitmennya dalam menjaga disiplin, ketertiban administrasi, dan kepatuhan terhadap regulasi. Kemhan juga mengajak masyarakat untuk tidak menyalahgunakan atribut resmi negara dan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan dan keamanan nasional.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....