Cara Mudah Membuat Akun Coretax Untuk Wajib Pajak
- 30 Des 2025 17:37 WIB
- Batam
KBRN, Batam: Memasuki akhir tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin gencar memperkenalkan Coretax System, sistem administrasi perpajakan baru yang jauh lebih canggih dan terintegrasi. Bagi Anda pelaku UMKM atau wajib pajak pribadi, memiliki akun Coretax adalah langkah wajib untuk mempermudah urusan lapor SPT dan bayar pajak.
Kenapa Harus Pakai Coretax?
- Satu Pintu: Lapor SPT, bayar pajak, hingga cek profil perpajakan cukup di satu layar.
- Transparan: Anda bisa melihat "buku besar" perpajakan Anda sendiri, kapan bayar dan kapan lapor secara historis.
- Pengisian Otomatis (Pre-populated): Data pemotongan pajak dari pihak lain akan langsung muncul, sehingga Anda tidak perlu input manual satu per satu saat lapor SPT.
Berikut adalah panduan sederhana untuk mendaftarkan akun Coretax Anda tanpa ribet:
Persiapan Sebelum Mendaftar
Sebelum masuk ke portal, pastikan Anda sudah menyiapkan dua hal utama ini:
- NIK yang Sudah Tervalidasi: Pastikan NIK Anda sudah terintegrasi sebagai NPWP.
- E-mail dan Nomor HP Aktif: Digunakan untuk menerima kode verifikasi (OTP).
Langkah-Langkah Membuat Akun Coretax
1. Akses Portal Resmi DJP
Buka peramban (browser) Anda dan kunjungi situs resmi pajak.go.id. Cari banner atau menu bertuliskan "Login Coretax" atau "Portal Wajib Pajak".
2. Pilih Menu Registrasi
Jika Anda belum memiliki akun di sistem baru, klik tombol "Daftar" atau "Registrasi Akun". Masukkan nomor NPWP (15 atau 16 digit NIK) serta kode keamanan (Captcha) yang muncul di layar.
3. Verifikasi Data Diri
Sistem akan menampilkan data Anda secara otomatis. Pastikan nama dan alamat sudah sesuai dengan KTP. Masukkan alamat e-mail aktif. Klik "Kirim Kode Verifikasi".
4. Masukkan Kode OTP
Cek kotak masuk e-mail Anda (atau folder spam). Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan oleh DJP ke kolom yang tersedia di portal Coretax.
5. Atur Kata Sandi (Password)
Buatlah kata sandi yang kuat (kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol). Konfirmasi kembali kata sandi tersebut, lalu klik "Submit".
6. Aktivasi Akun
Setelah berhasil, Anda akan menerima e-mail pemberitahuan bahwa akun Coretax Anda telah aktif. Anda kini bisa masuk (login) menggunakan NIK sebagai username dan kata sandi yang baru dibuat.
Jika mengalami kendala "Data NIK tidak ditemukan" bisa saja menghubungi Kring Pajak 1500200 atau datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk melakukan pemutakhiran data mandiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....