Latihan Praktis Suspa Hukum Udara dan Ruang Angkasa
- 12 Nov 2025 21:12 WIB
- Batam
KBRN, Batam: Siswa Sekolah Kursus Spesialis (Suspa) Hukum Udara dan Ruang Angkasa Angkatan ke-2 melaksanakan latihan praktis berupa simulasi penanganan pelanggaran wilayah udara di Lanud Hang Nadim, Batam, Jumat (7/11/2025). Kegiatan ini bertujuan melatih kemampuan serta meningkatkan profesionalisme para siswa dalam menangani perkara hukum terkait pesawat udara asing yang melanggar wilayah udara nasional. Dalam simulasi tersebut digambarkan adanya pesawat udara sipil asing tidak berjadwal yang memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin resmi. Setelah terdeteksi oleh radar, Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) segera melakukan koordinasi lintas unsur untuk melaksanakan intersepsi dan forcedown terhadap pesawat tersebut di Bandara Hang Nadim Batam.
Setelah pesawat berhasil mendarat, area segera diamankan oleh personel Polisi Militer dan Intelijen Lanud Hang Nadim untuk menciptakan kondisi status quo. Tim Penyidik Perwira TNI AU kemudian menjalankan serangkaian prosedur hukum, mulai dari penyampaian surat perintah, pendataan awak dan penumpang, hingga pemeriksaan dokumen serta muatan pesawat. Proses penggeledahan dilakukan secara menyeluruh terhadap awak, kargo, dan badan pesawat disertai dokumentasi dan saksi. Barang-barang yang diduga terkait pelanggaran disita sebagai barang bukti, sementara pesawat disegel dan dinyatakan steril.
Melalui latihan ini, para siswa Suspa Hukum Udara dan Ruang Angkasa A-2 diharapkan memahami mekanisme hukum dalam penanganan pelanggaran wilayah udara berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, latihan ini juga memperkuat kesiapan dan profesionalisme calon perwira penyidik TNI Angkatan Udara dalam menjalankan tugas sesuai dengan amanat Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara yang saat ini tengah menunggu pengesahan DPR RI. Latihan semacam ini menjadi bagian penting dalam pembentukan perwira TNI AU yang tidak hanya tangguh secara operasional, tetapi juga memahami aspek yuridis dalam menjaga kedaulatan udara nasional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....