Tidak Jadi Lawan Kotak Kosong, Amsakar – Li Claudia Akan Hadapi Usungan PDIP
- 20 Agt 2024 17:16 WIB
- Batam
KBRN, Batam: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memastikan akan mengusung calon di pemilihan kepala daerah / pemilihan Walikota & Wakil Walikota Batam setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait dengan syarat pengajuan kepala daerah pada Pilkada 2024.
Ketua DPC PDIP Kota Batam, Nuryanto melalui sambungan telfon kepada RRI mengatakan, PDIP meyambut baik keputusan MK yang mempersyaratkan pencalonan Pilkada 7,5 persen perolehan suara yang membuat PDIP dapat mengajukan calon untuk Pilwako Batam 2024.
Pria yang akrab disapa Nuryanto ini mengatakan persiapan dan kesiapan tengah dikonsolidasikan dengan struktural partai di daerah dengan DPC. Sembari minta petunjuk dari DPP Partai untuk pencalonan.

Soal sosok. Nuryanto belum menjawab secara pasti. Akan tetapi pihaknya masih mempertimbangkan tokoh yang pernah mereka pertimbangkan yakni Marlin Agustina Rudi mengingat dua tokoh lain yang pernah mendaftar ke PDIP, yakni Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra sudah diusung oleh partai lain.
“kalau sosoknya seperti yang kami laporkan dari penjaringan kemarin ada beberapa ada Amsakar, bu marlin, ada bu li, tapi amsakar dan bu li sudah diusung oleh yang lain, berarti tinggal marlin, perubahan seperti apa kita lihat dari DPP, kita harus memanfaatkan 7 hari yang ada sebelum pendaftaran,” Ucap Nuryanto, Selasa (20/8/2024).
Sebelumnya Hakim Mahmakah Konstitusi menyetujui sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada khususnya pada Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada. Dalam gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memutuskan partai atau gabungan parpol peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah, kendati tidak punya kursi DPRD. MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....