Kemenkes Turunkan Syarat SKP Dokter Jadi 160 dalam Lima Tahun
- 30 Sep 2026 12:27 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menurunkan syarat kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi dokter dan dokter spesialis dari 250 menjadi 160 SKP dalam periode lima tahun. Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi beban administratif tenaga medis tanpa mengesampingkan pengembangan kompetensi.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan perubahan tersebut bukan berarti standar kompetensi dokter ikut diturunkan. Kemenkes justru ingin memastikan kegiatan pengembangan kompetensi lebih relevan dengan kebutuhan pelayanan kesehatan.
“Selama ini, dokter menghabiskan cukup banyak waktu untuk memenuhi berbagai persyaratan pengembangan kompetensi. Kita ingin mengubah pendekatan tersebut agar waktu dan energi dokter lebih banyak kembali untuk hal yang paling penting, yaitu melayani masyarakat,” ujar Budi melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Kebijakan tersebut telah dibahas bersama Kemenkes, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Kolegium Disiplin Ilmu. Dalam aturan baru, pemenuhan SKP akan lebih banyak diarahkan pada ranah pelayanan, selain dua ranah lainnya, yakni pembelajaran dan pengabdian.
Pemenuhan SKP merupakan salah satu syarat bagi tenaga medis untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) setiap lima tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Meski jumlah SKP diturunkan, Kemenkes menegaskan penjagaan kompetensi tetap diperlukan untuk mendukung keselamatan pasien.
Untuk mendukung penerapannya, Kemenkes tengah menyelesaikan Keputusan Menteri Kesehatan mengenai pedoman pengelolaan kecukupan SKP. Pembaruan sistem pada aplikasi SKP Platform juga dilakukan dan ditargetkan rampung pada September 2026.
Melalui penyesuaian tersebut, Kemenkes berharap pemenuhan kewajiban profesional dokter menjadi lebih proporsional. Fasilitas pelayanan kesehatan juga diharapkan lebih mudah memastikan ketersediaan tenaga medis yang kompeten, sehingga masyarakat tetap memperoleh layanan kesehatan yang berkualitas, aman, dan mudah diakses.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....